Belasan Bangunan Ilegal di Jalur Ponorogo-Pacitan Dibongkar

PONOROGO (Realita)- Belasan bangunan permanen ilegal (bodong) sepanjang Jalur Ponorogo-Pacitan dibongkar paksa Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) Jawa Timur, Senin (20/03/2023). 

Pembongkaran ini dilakukan, lantaran sejak diberi peringatan 2 bulan lalu, pemilik belasan bangunan tidak mengindahkan teguran DPU-SDA Provinsi Jatim tersebut. 

Baca Juga: Lindungi Pedagang Pasar Keputran, Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL Pedestrian

Dengan pengawalan penuh Satpol-PP Pemkab, dan Petugas Polres Ponorogo, satu unit ekskavator yang dibawa DPU-SDA Provinsi Jatim membongkar dan merata bangunan yang dituding mengganggu aliran saluran irigasi tersebut. 

Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante Pademme mengatakan, pembongkaran belasan bangunan ini, lantaran pemilik bangunan mendirikan bangunan tepat diatas saluran sekunder DI Watuputih milik DPU-SDA Provinsi Jatim. 

" Sudah kita kirim surat peringatan satu, dua, hingga tiga kali tidak diindahkan. Akhirnya kita bongkar. Batas toleransi yang kita berikan sejak 2 bulan lalu," ujarnya. 

Ruse mengungkapkan selain melanggar Undang Undang  Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, serta Peraturan Mentri PUPR Nomor  08/PRT/M/2015 tentang Garis Simpadan Jaringan Irigasi. Sejumlah ijin bangunan diketahui telah habis sejak tahun 2000 lalu.  

" Jadi minimal 3 meter dari bibir irigasi, nah ternyata mereka bangun diatas irigasi tepat. Tadi ada yang pegang ijin dari DPU-PKP (Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman ) Ponorogo tapi ijinnya sudah mati sejak 2000. Apalagi sejak 2014 ada peralihan irigasi ini ke provinsi. Dan mereka tidak ijin lagi ke kami," ungkapnya. 

Baca Juga: Rombak Wajah Lapangan Gulun, Wali Kota Madiun: Biar Semua Nyaman

 

Ruse merinci, ada 17 bangunan ilegal yang dibongkar sepanjang jalur Ponorogo-Pacitan. Diantaranya, 7 bangunan liar di Desa Galak, dan 10 bangunan di Desa Menggare Kecamatan Slahung. 

" Tahap satu ini ada 17 bangunan di Desa Galak dan Menggare Kecamatan Slahung. Untuk bangunan yang lain melalui UPT DPU SDA Provinsi Jatim di Madiun akan kita data dulu, dan akan kita bongkar selanjutnya," akunya. 

Baca Juga: Bangunan Liar di Bantaran Kali Perancis Kosambi Dibongkar

Sementara itu, salah satu penanggung jawab Toko Bangunan Mitra Indah Desa Menggare Kecamatan Slahung, Ghufron berdalih tidak tahu menahu, bila ijin penggunaan lahan yang ia miliki sudah kadaluarsa sejak tahun 2000 lalu. Pun terkait proses pembongkaran, pihaknya hanya mendapat pemberitahuan pembongkaran hanya meliputi kanopi saja. 

" Menolak lah yang jelas, tapi kita kalah dengan aturan. Mau apa lagi. Saya juga tidak tahu kalau 3 tahun sekali ijin itu harus diperpanjang. Akan kami bongkar sendiri karena bangunan yang dibongkar ini bisa merembet ke bangunan rumah kalau dibongkar pakai alat berat," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru