JEMBER- Amarah Toriman (44) membara saat mendapat cerita dari anaknya yang berusia 6 tahun. Sang anak dengan polosnya menceritakan saat melihat ibunya berhubungan badan dengan selingkuhannya, Sunarto (40). Saat itu, Toriman sedang berada di negeri Jiran.
"Dendamnya waktu di Malaysia, anaknya melihat ibunya berhubungan badan sama korban di rumahnya. Waktu itu anaknya masih umur 6 tahun, kejadiannya 3 tahun yang lalu, waktu dia di Malaysia," kata Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo kepada detikJatim, Selasa (21/3/2023).
Toriman pun naik pitam. Namun, ia tak bisa apa-apa karena masih menjadi TKI di Malaysia. Akhirnya, dendam ini disimpan Toriman hingga ia pulang ke kampung halamannya dan menjadi pengusaha warung.
Saat ini Toriman dan istri sudah bercerai. Istri Toriman adalah saudara dari istri Sunarto.
Pada suatu hari, Sunarto disebut Toriman kerap menggeber motor tiap lewat depan warungnya. Amarah yang sempat padam akhirnya kembali membara.
"Keterangan dari tersangka katanya dia lewat depan warungnya geber motor, masalahnya korban sudah meninggal kita nggak tahu apa motif menggeber motornya," kata Herry.
Aksi ini dilakukan beberapa kali oleh Sunarto. Hingga kesabaran Toriman pun habis. Sampai suatu hari, saat Sunarto lewat dengan berjalan kaki, Toriman langsung mengejarnya dan menghabisi Sunarto.
"(Geber motornya) Itu sudah beberapa waktu sebelum pembacokan. Pelaku dendam si korban kalau lewat depan warungnya suka geber. Nah waktu korban lewat dengan jalan kaki dikejar oleh pelaku langsung dibacok," imbuh Herry.
Herry menyebut, pembacokan ini dilakukan di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember pada Rabu (22/2) pagi. Tersangka merupakan warga Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.
Tersangka yang sebelumnya membawa parang, tanpa ampun membacok kepala korban berkali-kali. Korban selanjutnya meninggal saat dalam perawatan di rumah sakit.
Usai membacok korban, lanjut Herry, tersangka langsung kabur ke Lampung. Namun Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan selanjutnya ditangkap.
"Kepada tersangka, kita terapkan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandas Herry.
Sebelumnya, seorang pria di Jember dibacok di tepi jalan depan Balai Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Rabu (22/2).
Korban tewas dalam perawatan di RSD dr Soebandi Jember. Korban bernama Narto (40), warga Dusun Tampengan, Desa Gelang, Sumberbaru, Jember.ik
Baca Juga: Geber-Geber Motor, Petani di Labuhanratu Tewas Dibacok Kapak
Editor : Redaksi