BPJAMSOSTEK Gresik Serahkan Santunan Pekerja Meninggal Akibat Ledakan

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik secara simbolis telah menyerahkan santunan pada ahli waris pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang jadi korban ledakan di sebuah perusahaan di kawasan industri Jalan Dharmo Sugondo, Gresik.

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal beserta Jaminan Hari Tua (JHT) itu diserahkan kepada ahli waris Almarhum Muhammad Burhanudin Ansori dan Almarhum Ibnu A.Thoilah di Kantor Realtec Engineering Indonesia, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Ahli waris kedua almarhum masing-masing menerima santunan sejumlah Rp 193.857.760,-, dengan rincian Santunan Kematian Rp 171.857.760,-, Santunan Berkala Sekaligus Rp 12.000.000,-, ditambah Beaya Pemakaman Rp 10.000.000.

Selain itu, seluruh pembiayaan kedua almarhum selama di RS Semen Gresik ditanggung sepenuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Gresik, Ahmad Fauzie Usman, menuturkan, begitu mendengar  kejadian itu pihaknya langsung melakukan pengecekan di kamar jenazah RS Semen Gresik.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak perusahaan, yang membenarkan bahwa kedua pekerja tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fauzie mengatakan, musibah kecelakaan kerja ini mustinya jadi pembelajaran bagi semua pemberi kerja maupun pekerja tentang pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Karena, lanjut dia, resiko bekerja dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. Apalagi bekerja di proyek, tentu resikonya sangat tinggi.  Sehingga, bila ada pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, tentu sangat merugikan pekerja dan keluarganya.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Apalagi jika pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan itu sudah berkeluarga dan memiliki anak, akan lebih sengsara lagi ahli warisnya. Sebab, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pada anak dari peserta yang meninggal dunia. Beasiswa itu mulai dari TK sampai kuliah.

Jadi, tandas Fauzie, kalau perusahaan tidak mendaftarkan tenaga kerja ke program BPJAMSOSTEK tentu sangat merugikan tenaga kerja, karena manfaat program BPJAMSOSTEK sangat dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki resiko tinggi dalam bekerja.

"Karena, manfaat yang didapat bukan hanya untuk tenaga kerja saja, tetapi juga untuk keluarganya," ujarnya. 

Dia juga mengingatkan, kalau ada penambahan tenaga kerja baru, sebelum tenaga baru ini mulai bekerja harusnya didaftarkan ke BPJAMSOSTEK dulu. Karena, resiko kerja bisa terjadi di awal kerja. 

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

"Karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu kami berikan sejak pekerja didaftarkan," jelasnya.

Sebagaimana ramai diberitakan, peristiwa ledakan tangki metanol itu terjadi di PT Citra Adi Sarana (CAS) Indonesia, Jalan Dharmo Sugondo, Gresik, Selasa (8/6/2021) sore lalu. Ledakan itu mengakibatkan 5 pekerja meninggal dunia dan 2 lainnya luka bakar. 

Dari sekian pekerja yang meninggal dan luka berat, yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Gresik hanya Muhammad Burhanudin Ansori (22) dan Ibnu Attoilah (21).

Tiga pekerja meninggal lainnya, Septianingrum (26), Muhammad Andik (33), dan Johanes Saputro (22), tidak terdaftar. Demikian pula 2 pekerja yang luka bakar, Nur Kholik (35) dan Ali (25), tidak ada di daftar kepesertaan BPJAMSOSTEK.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru