KEDIRI - Ferry Irawan, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.
Salah satu dakwaan yang dibacakan adalah soal pesan WhatsApp Ferry Irawan yang menyinggung dosa jariyah Venna Melinda ketika tak memakai hijab. Pesan itu menjadi pemantik cekcok antara Ferry Irawan dengan Venna Melinda.
Baca Juga: Venna Melinda Tolak Bertemu Ferry Irawan
Disebutkan dalam dakwaan, KDRT terhadap Venna Melinda dilakukan di kamar 511 sebuah hotel di Kediri pada 8 Januari 2023. Dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda juga terjadi di Medan sebelum peristiwa Kediri.
Dalam uraian dakwaan itu, dugaan KDRT berawal saat Ferry Irawan mengirim link YouTube kepada Venna Melinda. Link itu berisi video lama Venna Melinda saat olahraga di gym. Di video itu Venna masih belum memakai hijab seperti sekarang.
"Sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi korban bangun tidur melihat handphone dan melihat pesan WhatsApp dari Ferry Irawan link YouTube saat sedang berolahraga sebelum menggunakan hijab dan mengatakan 'inilah dosa jariyah'," ungkap JPU Yuni Priono saat membacakan dakwaan, Senin (27/3/2023).
Setelah pesan itu dibaca oleh Venna Melinda, Ferry Irawan menghapusnya. Setelah itu terjadi perdebatan dan pertengkaran hingga terjadilah dugaan KDRT.
"Sangat tidak relevan dengan keadaan saya yang sudah berhijab. Jadi buat apa hal kecil ini dipermasalahkan hanya gara-gara saya tidak mau berhubungan badan?" jelas Yuni Priono menirukan pernyataan Venna Melinda.
Mendengar jawaban Venna Melinda, masih disampaikan JPU dalam dakwaannya, Ferry Irawan tidak terima. Ferry Irawan kemudian mencolek bagian intim Venna Melinda.
"Mau gitu, hubungan badan aja susah banget sih," jelas JPU membacakan ucapan Ferry yang ditulis dalam dakwaan.
Setelah perdebatan panjang itu, Venna Melinda duduk bersimpuh di lantai. Dia lalu menangis dan memukuli kepala sendiri dengan tangan terbuka hingga tiga kali. Ferry Irawan kemudian langsung mengangkat dan membanting Venna Melinda ke tempat tidur.
Baca Juga: Ferry Irawan Ancam Bongkar Aib Venna Melinda
Ferry langsung menindih Venna Melinda dan membenamkan dahinya ke kepala sang istri sekitar 5 menit. Di sinilah Venna mengaku hidungnya sakit dan akhirnya mengeluarkan darah.
Venna berusaha meminta pertolongan lewat handphone-nya maupun telepon kamar hotel. Namun, usaha itu dihalangi oleh Ferry Irawan. Ferry Irawan juga sempat mengancam Venna Melinda setelah dia keluar kamar dan minta pertolongan pegawai hotel. Saat itulah Ferry diduga sempat mencekik Venna.
"Jangan bunuh saya, ingat kamu masih punya ibu dan saudara perempuan," jelas JPU menirukan ucapan Venna.
Dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu dibantah oleh Tim Penasihat Hukum Ferry Irawan yang dipimpin Jeffry Simatupang. Ada beberapa poin keberatan yang disampaikan. Salah satunya terkait peristiwa yang disebut terjadi di Jakarta dan Medan, luka di hidung Venna Melinda, serta dan pasal yang disangkakan.
"Dakwaan itu ada benernya, match dengan eksepsi yang kami lakukan, yang pertama ibu V (Venna Melinda) memukuli wajahnya sendiri. Itu match bahwa di dakwaan ibu V memukuli wajahnya sendiri. Yang tidak match adalah pak Ferry disangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Itu nanti kita akan buktikan. Jangan-jangan darah yang keluar itu karena pukulan itu sendiri," beber Jeffry.
Baca Juga: Ibu dari Ferry Irawan Alami Pembuluh Darah Pecah di Mata
Kedua terkait pasal yang didakwakan. Dalam perkara ini Ferry Irawan didakwa melanggar pasal 44 ayat 1 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan tuntutan penjara 15 tahun. Menurut Jeffry, pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil visum RS Bhayangkara yang menyimpulkan luka yang didapat Venna Melinda tidak berakibat menghalangi pekerjaan.
"Dalam hasil visum RS Bhayangkara, dikatakan bahwa hasil perlukaan itu tidak menghalangi pekerjaan, maka karena tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang diterapkan sejak awal adalah pasal 44 ayat 4, kekerasan dalam rumah tangga ringan yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan. Jika pasal itu diterapkan sejak awal, maka Pak Ferry tidak perlu dilakukan penahanan. Tujuannya apa sih kok pasal 44 ayat 1 ini muncul?" sebut Jeffry.
Sidang perdana KDRT itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho. Sebanyak 4 dari 7 orang Tim JPU hadir dalam sidang tersebut.
Sejumlah anggota polisi berpakaian dinas dan preman disiagakan di gedung PN Kota Kediri untuk mengamankan jalannya sidang. Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 30 Maret 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban eksepsi dari penasihat hukum Ferry Irawan.ik
Editor : Redaksi