Sebelum Bacok Ketua KY dan Putri, Aditya Lakukan Pengintaian Dulu

JAKARTA - Kasus pembacokan mantan Ketua KY atau Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami, cepat terungkap.

Tak sampai 10 jam setelah kejadian, pelakunya ketahuan dan langsung diringkus.

Baca Juga: Pembacok Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Dibekuk

Hasil pemeriksaan dan penyidikan mengungkapkan kronologi keselueuhan peristiwa berdarah itu.

Ternyata ada pengintaian sebelum pembacokan yang bermula dari niat mencuri.

Hal itu diungkap Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, saat konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan tersebut di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).

 

Peristiwa pembacokan sendiri di dalam rumah sang mantan Ketua KY di Komplek GBA 2, Blok F, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023), sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku adalah pria bernama Aditya (35), sudah beristri, namun tidak dijelaskan soal anak.

Kusworo memaparkan, sebelum peristiwa pembacokan itu, Aditya sudah mundar-mandir keliling komplek mencari sasaran.

Ia mencari sasaran rumah yang paling mungkin dia bobol untuk dikuras harta bendanya.

Sejak jam 11.00 WIB atau empat jam 30 menit, Aditya mencari sasarannya.

"Ternyata yang bersangkutan sudah ada di sekitar TKP tersebut sejak pukul 11.00 WIB," kata Kusworo.

Sekira pukul 15.00 WIB, Aditya melihat Jaja yang sedang pulang mengemudikan mobil.

Aditya menganggap Jaja mangsa yang empuk karena sudah berumur sepuh, 58 tahun.

Dia berpikir akan mudah merampok rumahnya, dan tidak memikirkan ada orang lain di dalam rumah Jaja.

"Jam 11 yang bersangkutan mencari sasaran. Kemudain pada saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat ada mobil yang dikendarai kakek-kakek, orang yang sudah berumur."

"Sehingga menurut tersangka ini merupakan target yang empuk," paparnya.

Aditya langsung melancarkan aksinya.

Bermodal celurit, ia masuk ke rumah Jaja membuntuti.

"Dibuntuti, setelah kendaraan masuk ke rumah, dibiarkan korban masuk ke dalam rumah, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah untuk pencurian," ujar Kusworo.

Aksi Aditya mencari barang curian tepergok Rachmi, putri Jaja.

"Yang pertama mengetahui adalah putrinya koban, saudari Tami (Rachmi Dwi Utami)."

"Tersangka sempat melempar korban ke dalam kamar, diminta untuk diam."

"Karena saudari T (Rachmi) panik, berteriak, dilakukan pembacokan. Ditangkis kena tangannya, kena di punggung," paparnya.

Sementara, teriakan Rachmi yang kena bacok membuat Jaja turun dari lantai dua rumah.

Cilegon dalam

Jaja langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Aditya menyerang Jaja dengan celuritnya dan kabur karena warga yang mendengar teriakan, mulai datang.

"Kemudian pada saat ada teriakan minta tolong dari si putri, mantan Ketua KY turun dari lantai dua, melihat sang anak sudah berdarah. minta tolong bantuan sekitar, lalu dibacok tersangka."

"Dari situ, korban tetap teriak minta tolong, tersangka keluar, warga berdatangan, tersangka naik sepeda motor melarikan diri," papar Kusworo.

Kusworo memastikan, Aditya belum sempat mengambil satu barang pun saat kabur dari rumah korbannya.

"Belum sempat ada barang yang diambil," jelas Kusworo.

Warga berdatangan, Jaja dan Rachmi dilarikan ke rumah sakit. Aparat kepolisian pun dihubungi dan datang tidak lama berselang.

Aparat langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Celurit yang ditinggalkan Aditya langsung menjadi bukti kunci.

Sederet keterangan saksi dan temuan bukti di TKP membuat aparat berhasil melacak pelaku.

Rumahnya pun diketahui dan langsung didatangi polisi.

Sang istri yang berada di rumah memberikan keterangan, suaminya, Aditya sempat pulang dengan keadaan baju penuh darah pukul 19.00 WIB.

"Kami mendatangi rumah saudara A, bertemu dengan istrinya. Istrinya menyampaikan bahwa, pada pukul 19.00 tersangka pulang ke rumah dengan baju berlumuran darah," ujar Kusworo.

Dari situ, Aditya akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Mekar Wangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Bandung. pada pukul 22.30 WIB.

"Pukul 22.30 tersangka bisa kita amankan berikut barang buktinya, sepeda motor di Mekar Wangi," jelas Kusworo.

"Kurang dari 10 jam sejak kejadian, Polresta Bandung bisa mengamankan tersangka," tambahnya.

Kusworo juga menjelaskan motif tersangka Aditya pada kasus pembacokan mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus adalah pencurian.

Aditya sebenarnya hendak mencuri, namun karena tepergok, ia gelap mata membacok penghuni rumah.

Aditya sampai nekat membawa celurit niat mencuri karena memiliki utang.

"Motifnya adalah melakukan pencurian. Dengan mebawa senjata tajam, berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan."

"Karena yang bersangkutan terlibat hutang," ujar Kusworo.

"Kami kenakan pasal berlapis, karena, yang pertama adalah pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Karena yang bersangkutan membawa senjata tajam tidak sesuai pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru