Simpan Senjata Api Rakitan Dalam Tempat Nasi, Kepergok Petugas Gabungan

KOTABARU (Realita)– Tim Macan Bamega Polres Kotabaru pada Senin (27/03) siang berhasil mengamankan pria kelahiran 48 tahun silam berinisial TR, warga Kabupaten Tapin yang diduga memiliki sebuah senjata api (senpi) rakitan beserta 9 amunisi, Rabu (28/03/2023).

Penangkapan terhadap terduga pemilik senjata api ilegal berlokasi di wilayah PT. Pelsat Tambang Kencana (PTK), tepatnya di Gunung Siwalang, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: 32 Senpi Anggota Diperiksa Propam Polres Batu

Pada kesempatan pers confrence di Gedung Sanika Satyawadha Polres Kotabaru oleh Kapolres, AKBP M Gafur Aditia Siregar, SIK diwakili Wakapolres, Kompol Sofyan, pada Senin (27/03) siang sekitar pukul 12.30 wita, menyampaikan kronologis pengamanan tersangka.

Saat itu tim gabungan TNI Polri  melaksanakan patroli rutin di lokasi pertambangan emas PT. Pelshat kecamatan Sungai Durian.  Di saat bersamaan tersangka selesai masak, tiba-tiba tim patroli gabungan datang, tersangka yang ada di dalam pondok. Tersangka yang sedang makan disuruh keluar dari pondok oleh anggota TNI.

Karena terburu-buru, nasi beserta lauknya dibungkus dengan kantong plastik kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong warna cokelat merk Adstart miliknya.

Setelah tersangka keluar pondok, salah seorang TNI curiga kepada tersangka dan bertanya ‘Apa isi tasnya’, tersangka menjawab nasi kemudian salah satu petugas dari kepolisian yang berbaju dinas menghampiri tersangka dan mau menggeledah isi tas tersebut.

Pada saat pemeriksan petugas gabungan curiga ada sesuatu yang disembunyikan warga karena terlihat agak gugup.

Bahkan tersangka sempat mempertahankan tasnya, tersangka melarang polisi memeriksa tas gendongnya dengan alasan isinya nasi.

Baca Juga: Maling Motor Bawa Senpi Rakitan Babak Belur Dihajar Warga

Tersangka dan petugas polisi sempat saling tarik-menarik tas gendong dimaksud yang pada akhirnya tersangka mesnyerahkan tas tersebut. Setelah tas digeledah, selain nasi dan baju, terdapat juga tas slempang warna hitam yang di dalamnya ada senjata api dan amunisi, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kemapolsek sungai durian untuk diamankan.

Cilegon dalam

Tersangka dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.

Petugas gabungan berhasil mengamankan beberapa barang bukti

; 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver

Baca Juga: Pencurian Motor Bersenpi di Perumnas Talang Kelapa, Berhasil Digagalkan Warga

, 9 (sembilan) butir amunisi

, 1 (satu) buah tas merk eiger warna hitam.

Untuk proses lebih lanjut, kini tersangka beserta barang bukti diamankan di polres Kotabaru.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru