Tuntaskan PTSL, 10 Sertifikat Tanah Wakaf Dibagikan

LAMONGAN (Realita) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, di dampingi Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Jonahar, menyerahkan secara simbolik 10 sertifikat tanah wakaf di Masjid Al Mubarok Drajat Paciran, Kamis (30/03/2023). 

Sepuluh surat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut terdiri dari 4 tempat ibadah, 2 sarana pendidikan Islam, 2 sarana dan kegiatan ibadah, 1 Madrasah Ibtidaiyah dan 1 Lembaga Pendidikan Ma’arif Nu. 

Baca Juga: Kopdar Bareng Bocahe Gibran Nusantara, Ini Komitmen Yuhronur Efendi!

Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, menyampaikan kepada semua pengurus Mushola, Masjid, pesantren, madrasah, khususnya di Kabupaten Lamongan untuk segera melapor apabila masih ada tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. 

"Kami sangat terbuka untuk semua layanan terutama tanah wakaf,” tutur Raja Juli saat berada di lokasi pembagian sertifikat tersebut. 

Baca Juga: Barisan Relawan "Kompak" Terbelah di Pilkada Lamongan Tahun Ini

"Karena hal tersebut untuk mendukung penuntasan program PTSL tahun 2024, yang telah dicanangkan oleh pemerintah, untuk mencapai tersertifikasinya seluruh bidang tanah wakaf di Indonesia, " lanjutnya. 

Cilegon dalam

Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menjelaskan dengan tuntasnya program PTSL akan membantu pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan rasa aman melalui kepastian hukum. Dirinya juga optimis hingga tahun 2024 nanti, penyelesaian sertifikat melalui program tersebut bisa mencapai 100%.

Baca Juga: Partai Ummat Tancap Gas Memenangkan Pasangan YES - Dirham di Pilkada Lamongan

"Melihat capaian program PTSL di Lamongan yang saat ini mencapai 55%, saya optimis ditahun berikutnya akan mampu mencapai target 100% untuk seluruh tanah di Lamongan sudah terdaftar di ATR/BPN, " jelasnya. 

Dijelaskan dalam kegiatan tersebut, hingga bulan Maret tahun ini tercatat sekitar 250 tanah wakaf di Kabupaten Lamongan yang terdaftar di program PTSL. Disampaikan pula himbauan kepada seluruh pengurus tempat ibadah maupun sarana pendidikan agama untuk segera mendaftarkan ke kantor ATR/BPN di masing-masing daerah. Hum/ def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru