JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan status tersangka bagi Rafael Alun Trisambodo atas kasus gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Dengan demikian, secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Garap Rafael Alun
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip dari detik, Jumat (31/3/2023).
KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
"Kami menemukan peristiwa pidananya, kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," papar Ali.
Seperti diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selatan II menjadi perbincangan di media massa dan sosial, usai putranya terlibat kasus penganiayaan. Dari kasus ini bermunculan lah kecurigaan atas harta Rafael Alun dan keluarga yang mencapai puluhan miliar. Nilai yang dianggap tidak wajar jika dirinya hanya mendapatkan pemasukan dari jabatannya eselon III.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael mengantongi kekayaan dengan jumlah fantastis yaitu Rp 56 miliar. Jumlah ini jelas beda tipis dengan total kekayaan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani yang berjumlah Rp 58 miliar.
Adapun aset yang menjadi penyumbang kekayaan terbesar Rafael adalah aset-aset properti yang tersebar di Jakarta, Jawa Tengah, dan Manado. Dari catatan LHKPN, Rafael diketahui memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 51,93 miliar.
Baca Juga: Raffi Ahmad Terseret Kasus Rafael Alun, Hotman Paris Beri Klarifikasi
Kemudian, ada beberapa aset tanah dan bangunan miliknya yang tersebar di Kab./Kota Sleman, Kab./Kota Manado, Kab./Kota Jakarta Selatan, dan Kab./Kota Jakarta Barat. Dari 11 daftar tanah dan bangunan, empat di antaranya hanya berbentuk tanah dan sisanya terdapat bangunan di atas tanah tersebut.
Selain tanah dan bangunan, Rafael memiliki sejumlah kendaraan Toyota Camry tahun 2008 dan Toyota Kijang keluaran 2018.
Rafael juga memegang harta bergerak senilai Rp 420 juta, surat berharga Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar dan harta lainnya sebesar Rp 419 juta.
Rafael mengatakan semua perolehan hartanya, sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program Tax Amnesty.
Baca Juga: Menantu Rafael Alun Jabat Komisaris di Perusahaan Raffi Ahmad, Rans PIK Basketbal
"Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" kata Rafael.
Atas dasar itulah, Rafael mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menimpa dirinya. Bahkan dia juga mempersoalkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.bc
Editor : Redaksi