SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, menerima keluhan sejumlah warga kota diantaranya terkait izin pemakaian tanah (IPT) yang tidak kunjung selesai pengurusannya hingga fasilitas umum (fasum) dipakai oleh perseorangan.
"Pak Wali Kota Eri Cahyadi juga sudah menekankan agar perizinan harus selesai tujuh hari. Ini yang kami amankan betul," kata Cak Ji panggilan akrab wakil wali kota Surabaya Armuji di Surabaya, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Reaksi Cepat DPRD Surabaya untuk Genjot Kinerja BUMD, PD Pasar Surya Jadi Target Penting!
Menurut Cak Ji, keluhan warga tersebut disampaikan saat sapa warga di Rumah Aspirasi atau Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, kemarin.
Sebanyak 12 warga menyampaikan keluh kesahnya kepada Cak Ji di antaranya warga Jagir Wonokromo, Esnijati yang menyampaikan masalah surat rumah yang belum selesai.
Selain itu, warga Jalan Kenjeran, M.Soleh mengeluhkan, IPT yang tidak kunjung selesai dan dilanjutkan warga Dukuh Setro, Anton menyampaikan fasum yang digunakan untuk kepentingan perseorangan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Gelar Paripurna Tetapkan Fraksi, Sekda Ikhsan Datang
Mendapati hal itu, Cak Ji menampung semua aspirasi untuk disampaikan ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar bisa segera ditindaklanjuti.
Cak Ji mengatakan, sapa warga di Rumah Aspirasi yang digelar setiap Senin dilakukan secara konsisten pada saat dirinya menjabat. Kegiatan itu bertujuan untuk mendengarkan secara langsung keluhan masyarakat.
Baca Juga: Tepis Tudingan Miring soal Honor Outsourcing di Pemkot, Ini Respon DPRD Surabaya
"Saya tidak ingin mendapatkan laporan yang 'asal bapak senang', tetapi jernih dari masyarakat langsung sesuai dengan kondisi fakta yang ada. Terutama terkait dengan pelayanan di Pemkot Surabaya," kata Armuji.
Dia juga menegaskan misi Pemkot Surabaya yang dipimpin oleh Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji untuk mewujudkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas.arip
Editor : Redaksi