JAKARTA (Realita)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera menegakkan marwah institusi dan tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya dalam kasus pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.
"Pasalnya, pencopotan itu disinyalir terkait dengan dukungan Kabid Propam Polda Kaltara dalam proses pemeriksaan Paminal Mabes Polri atas adanya pengaduan masyarakat yang diperas oleh Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar dan Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Mhd. Khomaini," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima Realita.co. Selasa, (25/4/2023).
Baca Juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
Masih sambung keterangan Sugeng, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona merupakan mantan Kapolres Bulungan melalui surat telegram Kapolri nomor: ST/2776/XII/KEP/2022 tanggal 23 Desember 2022 dan dilantik Kapolda Kaltara pada 21 Januari 2023 menjadi Kapolres Tarakan. Kemudian Kapolda Kaltara memutasi Wakapolres Bulungan Kompol Muhammad Husni dan Kasatreskrim Bulungan Iptu Mhd. Khomaini ke Polres Tarakan, dipersatukan kembali dengan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar yang melantik langsung pada 8 Februari 2023 sebagai Pejabat Utama Polres Tarakan, Polda Kaltara.
Kemudian, selang delapan hari setelah dilantik, pada tanggal 16 Februari 2023 Kapolres Tarakan menangkap Kapal BBM dengan alasan BBM ilegal dan kemudian pengusahanya disuruh menyiapkan uang senilai Rp 1,5 Milyar.
IPW (Indonesia Police Watch) mendapatkan informasi dan data bahwa Paminal Mabes Polri dibantu Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro telah menyita barang bukti elektronik yang beberapa sequen gambar telah diterima IPW menampilkan adanya dua orang berinisial AB dan AL pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar pukul 10.35 WITA datang ke kantor Polda Kaltara membawa tas ransel diduga berisi uang ke arah ruang Kapolda Irjen Daniel Aditya. Namun, setelah keluar dari ruang kapolda, tas ransel yang diduga berisi uang tersebut tidak nampak dibawa lagi.
"Pengusaha AB dan AL membawa uang dalam kaitan ditangkapnya kapal yang diduga mengambil atau membeli BBM ilegal pada tanggal 16 Februari 2023 yang menurut mereka, BBM tersebut diambil dari kapal suply dari grup usaha yang sama," terangnya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Tarakan. Anehnya, saat proses penangkapan itu, pengusaha diminta menyiapkan dana untuk diserahkan pada Kapolda dan Kapolres Tarakan.
"IPW mendapat informasi bahwa akibat adanya pemerasan tersebut, pengusaha itu mengadu ke Kadiv Propam Mabes Polri sehingga diturunkan tim Paminal Polri yang dibantu Kabid Propam Polda Kaltara untuk menyita Barang Bukti elektronik yang merekam kedatangan pengusaha AB dan AL ke kantor Kapolda Kaltara dengan membawa Ransel berisi uang," bebernya.
Selain itu Sugeng menjelaskan, IPW juga mendapatkan data adanya penarikan dana oleh pengusaha AB pada tanggal 20 Februari 2023 dan 21 Februari pagi yang ditarik dari Bank Mandiri sejumlah 1.7 Milyar dimana sebagian dibawa dalam tas ransel ke ruang kerja Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Propam Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan Iptu Mhd. Khomaini selaku Kasatreskrim Polres Bulungan sebelum pindah sebagai Kasatreskrim Polres Tarakan yang dilaporkan oleh pengadu advokat dari Syamsudin Associates.
Hasilnya, Iptu Mhd. Khomaini terbukti telah menerima sejumlah uang dari klien Pengadu. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan barang bukti itu akan diserahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Namun, sebelum dilakukan pemeriksaan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri ternyata Kabid Propam telah dicopot dan diganti.
"Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membasmi praktek pemerasan oleh oknum polisi di Polres Tarakan dan menindak tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T. PP Siregar, AKP Mhd Khomaini S.I.K , S.Tr.K dan juga Kapolda Kaltara yang melakukan dugaan penyalah gunaan wewenang berindikasikan pidana lantaran adanya pemerasan dan gratifikasi dari pengusaha," ungkapnya.
Kemudian IPW, meminta Kapolri harus segera memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menarik kasus tersebut ke Mabes Polri dan dilakukan Sidang Etik secepatnya untuk menumbuhkan kepercayaan publik dan rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
IPW juga mendapatkan informasi, bahwa adanya empat kali demo masyarakat terdiri dari Pengusaha dan Mahasiswa yang ditujukan kepada Kapolres Tarakan karena adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan masyarakat oleh oknum di Polres Tarakan.
Bahkan, dugaan pidana adanya korupsi ini telah diadukan ke KPK melalui pengaduan masyarakat KPK. Sementara pihak KPK melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat telah menjawab laporan tersebut yang isinya:
"Pengaduan saudara telah diregister dengan nomor 2023-E-01799. Pengaduan Saudara telah kami teruskan kepada petugas terkait untuk dilakukan penelaahan terlebih dahulu".
Tapi, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari pihak KPK terhadap aduan Korupsi yang melibatkan Kapolda Kaltara, Kapolres Tarakan dan Kasatreskrim Polres Tarakan tersebut.
Untuk itu, IPW mendesak dilakukan penonaktifan sementara pada Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.PP Siregar, Kasatreskrim AKP Mhd. Khomaini dan Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Aditya agar pemeriksaan berjalan dengan objektif, transparan dan akuntabel. Pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap Kombes Teguh Triwantoro agar didapatkan fakta sesungguhnya dari kisruh di Polda Kaltara tersebut," imbuhnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh anggota Kompolnas Poengky Indarti, dirinya juga berkomentar dan menyoroti pencopotan Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam Polda Kaltara. Rencananya Kompolnas akan mendatangi Polda Kaltara meminta penjelasan terkait pencopotan tersebut.
Baca Juga: Kompolnas Jelaskan Hasil Supervisi dan Gelar Perkara Terkait 7 Jasad di Kali Bekasi
"Kamis di Polda Kaltara. Kami akan klarifikasi beberapa kasus menonjol, termasuk hilangnya barang bukti kasus BBM," terang Poengky Indarti kepada wartawan Realita.co.
Masih terang Poengky, dirinya mengatakan pihaknya telah menyurati Polda Kaltara terkait rencana kunjungannya itu. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi dari Polda Kaltara atas pencopotan Kombes Teguh.
"Surat klarifikasi sudah kami kirim sebelum lebaran," katanya.
Menurut informasi surat yang di kirim Kompolnas diduga juga berisi permintaan klarifikasi terkait kasus menonjol lainnya Polda Kaltara. Termasuk kasus hilangnya barang bukti BBM yang disinyalir menjadi pemicu pencopotan sang Kabid Propam.
Sebelumnya dikabarkan Kombes Teguh Triwantoro resmi dicopot dari jabatannya oleh Irjen Pol. Daniel Adityajaya tertanggal 10 April 2023 lalu. Polda Kaltara menyebut bahwa pencopotan ini sudah sesuai Perkap Nomor 15 Tahun 2015 tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas kepolisian negara republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2.
"Benar ada pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triawantoro, pencopotannya itu 10 April 2022," ucap Kombes Budi Rachmat Kabid Humas Polda Kaltara yang dikutip dari detikcom, pada Senin (17/4/2023).tom
Editor : Redaksi