Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, AP Hasanufdin juga Dipolisikan di Lamongan

LAMONGAN (Realita) - Seorang ASN, inisial AP Hasanuddin yang bekerja di bagian Peneliti Astronomi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dilaporkan ke Polres Lamongan, Rabu (26/04/2023). Laporan itu terkait unggahan di Media Sosial (Medsos) yang bernada ancaman kepada seluruh warga Muhamadiyah.

Sekretaris LBH Muhamadiyah yang mewakili Pimpinan Daerah Muhamadiyah Kabupaten Lamongan, Juris Justitio Hakim Putra, menjelaskan jika kalimat yang di unggah di kolom komentar pada tanggal 23 April 2023 oleh akun facebook atas nama "AP Hasanuddin" menuliskan nada ancaman dan fitnah kepada seluruh kader Muhamadiyah, terkait perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. 

Baca Juga: Polres Lamongan Pastikan Ketersediaan Beras untuk Masyarakat

"Sikap dari LBH Muhamadiyah, mengutuk keras pernyataan saudara Andi Pangerang Hasanuddin yang secara terbuka mengancam warga Muhamadiyah yang akan dibunuh dengan kalimat menghalalkan darah Muhamadiyah dan mengancam akan membunuh satu persatu," ungkap Juris, panggilan Sekretaris LBH Muhamadiyah Lamongan, didepan sejumlah awak media di halaman Mapolres Lamongan. Rabu (26/04/2023). 

"Karena yang demikian bukan termasuk dalam kebebasan berpendapat dan cenderung provokatif. Disini ada bukti screenshot yang sudah kita sampaikan kepada penyidik dari polres Lamongan, " terusnya. 

Baca Juga: Ingin Perut Sembuh, Seorang Wanita di Lamongan Diduga Disetubuhi Dukun Mesum

Lebih lanjut, Juris mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Yang kita laporkan yaitu diatur dalam pasal 157 KUHP dan pasal 28 ayat 2 jounto pasal 45 ayat 2 Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu saudara Andi juga melanggar kode etik sebagai ASN yang di atur dalam pasal 8 (a), pasal 11 (a dan c) serta pasal 12 (a) PP nomor 42 tahun 2004 tentang binaan jiwa korp dan kode etik pegawai negeri sipil, " paparnya. 

Baca Juga: Diduga Gelapkan Motor Teman, Mama Muda di Lamongan Ditangkap Jaka Tingkir di Gresik

Dirinya juga berharap dengan persoalan ini bisa memberikan edukasi agar tidak mengganggu stabilitas masyarakat dengan unggaan-unggahan media sosial dengan kalimat-kalimat provokatif. Meskipun sebelumnya A-P-H sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis. 

"Karena ini sifatnya yang diancam seluruh kader Muhamadiyah, dan Indonesia adalah negara hukum. Maka kita serahkan, kita pastikan agar diproses secara hukum. Jadi perlu dilanjut untuk memberi contoh agar masyarakat di Indonesia ini tidak semata-mata membuat komentar dengan ujaran-ujaran kebencian yang bersifat provokatif, atau menyinggung Ras. Apalagi Presiden Jokowi juga menginstruksikan bahwasanya masyarakat Indonesia tidak boleh membuat gaduh yang mempengaruhi stabilitas masyarakat Indonesia sendiri," ungkapnya. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Penderita Diabetes, Hindari Sayuran Ini!

 JAKARTA- Dikutip dari laman Live Science, sebuah tinjauan dalam Jurnal Nutrition menemukan bahwa diet rendah karbohidrat amat cocok bagi penderita …