BATANG- Oknum guru ngaji atau ustad bernama Tahyat Subagyo, 45 tahun, warga Kedungmalang kecamatan Wonotunggal kabupaten Batang Jawa Tengah yang melakukan pencabulan terhadap belasan santrinya, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai guru ngaji atau ustad tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Empat Penganiaya Santri hingga Tewas di Ponpes di Kediri, Langsung Ditahan
Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban yang dicabuli oleh tersangka hingga saat ini sudah berjumlah 13 anak. Para korban merupakan murid mengaji tersangka, yang ikut majelis atau praktek mengaji di rumahnya.
Dalam menjalankan aksinya, modus tersangka meminta para korban untuk menginap di rumahnya, untuk diberi pelajaran sholat malam. Namun, bukannya memberikan bekal ilmu agama, justru tersangka memanfaatkan kepolosan belasan korban yang masih berusia belasan tahun tersebut, untuk menyalurkan hasrat seksualnya.
Tim penyidik saat ini masih terus mendalami kasus ini, karena dimungkinkan jumlah korban akan bertambah, mengingat hal ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2017. Tersangka akan di jerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Sum
Baca Juga: Pemkot Beri Beasiswa S1 dan Penguatan Wawasan untuk 200 Guru PAUD-TK se-Kota Surabaya
Editor : Redaksi