SURABAYA (Realita)- Empat terdakwa yang merupakan komplotan penyalahgunaan solar bersubsidi divonis hitungan bulan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Empat terdakwa penyalahgunaan solar subsidi tersebut diantaranya, Abdullah alias Abdul Hasan, Agus Prayitno, Abdul Salam, dan M Robin Sugara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai AA Gede Agung Parnata.
Baca Juga: Subdit Tipidter Polda Jatim Ungkap Sindikat Solar Subsidi Modus Modifikasi Truk
Dalam amar putusannya, Abdullah dan Agus Prayitno divonis 10 bulan penjara. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun penjara. "Abdul Salam dan M Robin Sugara (diadili dalam berkas terpisah) divonis 8 bulan penjara. Sebelumnya, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman 10 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Atas vonis tersebut, JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menyatakan menerima putusan. "Kami tidak banding," katanya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Abdullah mendapat perintah dari seseorang bernama Sunarto (DPO) untuk melalukan pengisian solar subsidi pada 2 Februari 2023. Abdullah kemudian mengajak Agus Prayitno untuk mengabil truk yang sudah dimodifikasi dengan ditambahkan tangki kapasitas 8 ribu liter yang dimuat dalam bak dan ditutup terpal di Kletek, Sidoarjo.
Baca Juga: Ungkap 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Salah Satunya di Madiun
Selanjutnya di Jalan Perak Timur, Surabaya, Agus Prayitno menerima uang dari Sunarto sebesar Rp 22 juta. Dengan uang itu, Abdullah dan Sunarto akhirnya membeli solar subsidi di SPBU Jalan Ikan Kakap, Surabaya sebanyak kurang lebih 3088 liter. Dalam memuluskan aksinya, Abdullah dan Agus Prayitno bekerja sama dengan petugas operator SPBU yakni M Robin Sugara (berkas terpisah).
Kemudian Abdullah dan Agus Prayitno juga diperintahkan oleh Sunarto untuk mengisi solar subsidi di SPBU di Jalan Stasiun Kota, Surabaya total 200 liter dengan harga Rp 7,3 juta. Kedua bekerja sama dengan petugas operator SPBU yakni Abdul Salam (berkas terpisah).
Baca Juga: Selundupkan Solar Subsidi, Chintya Sondakh Divonis 15 Bulan Penjara
Tak hanya itu, Abdullah dan Agus Prayitno kembali diperintahkan mengisi solar subsidi di SPBU yang sama, sehingga total solar subsidi mencapai sekitar 5 ribu liter.
Aksi keduanya kemudian terendus pihak kepolisian, hingga akhirnya mereka diperiksa dan diamankan saat sedang mengakut solar subsidi sebanyak 5 ribu liter di Jalan Perak Timur, Surabaya. Dari pengakuan keduanya, polisi akhirnya juga meringkus Abdul Salam dan M Robin Sugara. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.ys
Editor : Redaksi