MADIUN (Realita) - Pendaftaran bakal calon legeslatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 telah ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (24/5/2023). Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang ada di Kota Madiun, hanya 1 parpol yang berkasnya dikembalikan.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko mengatakan, parpol yang dikembalikan berkas pendaftaran bacaleg, yakni Garuda dengan nomer urut 11. Karena tidak memenuhi dokumen persyaratan, seperti dokumen outpot dari silon, serta tidak mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai tersebut.
Baca Juga: Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat
"Sehingga berkasnya kami kembalikan," katanya, Senin (15/5/2023).
Dengan masalah tersebut, KPU memberikan waktu 1x24 jam kepada Garuda untuk melengkapi kekurangan berkas. Hal ini mengacu dalam surat keputusan KPU RI nomer 475/2023 di point 3.
Baca Juga: KPU Kota Madiun "Bingung", Masa Tugas Caleg Terpilih 2,5 Tahun
Baca Juga: KPU Kota Madiun Rubah Putusan, Caleg Nasdem Terpilih Gagal Dilantik
"Disitu dijelaskan bahwa dalam hal dokumen pengajuan bacalon diterima parpol melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan daftar bacalon dan dokumen persyaratan administrasi bacalon paling lama 2x24 jam setelah dokumen peninjauan dinayatakan diterima," ujarnya.
Sementara itu, berkas pengajuan bacaleg dari 17 parpol lainnya telah diterima KPU. Tahapan selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi berkas bacalon yang statusnya diterima mulai 17 Mei sampai dengan 23 Juni. adi
Editor : Redaksi