KPU Kota Madiun Kembalikan Berkas Bacaleg Partai Garuda

MADIUN (Realita) - Pendaftaran bakal calon legeslatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 telah ditutup pukul 23.59 WIB, Minggu (24/5/2023). Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang ada di Kota Madiun, hanya 1 parpol yang berkasnya dikembalikan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko mengatakan, parpol yang dikembalikan berkas pendaftaran bacaleg, yakni Garuda dengan nomer urut 11. Karena tidak memenuhi dokumen persyaratan, seperti dokumen outpot dari silon, serta tidak mendapat persetujuan dari pengurus pusat partai tersebut.

Baca Juga: Suara Hilang, Caleg DPR RI Asal Madiun Tuding Sirekap Tidak Kredibel

"Sehingga berkasnya kami kembalikan," katanya, Senin (15/5/2023).

Dengan masalah tersebut, KPU memberikan waktu 1x24 jam kepada Garuda untuk melengkapi kekurangan berkas. Hal ini mengacu dalam surat keputusan KPU RI nomer 475/2023 di point 3.

Baca Juga: PKPU Terbit, Ini Jadwal Pilkada Kota Madiun

 

 

Baca Juga: KPU Kota Madiun Simulasi Pencoblosan Jelang Pemilu

"Disitu dijelaskan bahwa dalam hal dokumen pengajuan bacalon diterima parpol melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan daftar bacalon dan dokumen persyaratan administrasi bacalon paling lama 2x24 jam setelah dokumen peninjauan dinayatakan diterima," ujarnya.

Sementara itu, berkas pengajuan bacaleg dari 17 parpol lainnya telah diterima KPU. Tahapan selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi berkas bacalon yang statusnya diterima mulai 17 Mei sampai dengan 23 Juni. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …