PONOROGO (Realita)- Usai resmi menyandang predikat Kabupaten Layak Anak (KLA), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo kini mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang resmi diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Ponorogo, dengan agenda penyampaian nota isulan Raperda KTR oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan, dengan pengusulan Raperda KTR ini, maka DPRD akan mulai membahas tentang draft raperda yang segera di kirimkan Pemkab. Dimana dalam draft raperda tersebut, akan memuat tentang zonasi bebas asap rokok serta sanksi bagi yang melanggar.
Baca Juga: Bentuk AKD DPRD Ponorogo, PAN Merapat Ke PDI-P Bentuk Fraksi Gabungan
" Prosesnya masih panjang, setelah ini akan kami bentuk pansus untuk membahas lebih dalam, baru nanti kami paripurnakan kembali," ujarnya.
Sunarto berharap, dengan Raperda KTR ini diharapkan, dapat memberikan edukasi sekaligus batasan bagi masyarakat merokok di tempat umum. Ia menegaskan Regulasi ini bukan sebagai bentuk pelarangan namun sebagai batasan wilayah yang memang dibebaskan dari asap rokok.
Baca Juga: Resmi Jadi Dewan Ponorogo, Caleg PPP 78 Suara Ini Tak Percaya Bakal Dilantik
" Seperti dilingkungan sekolah, rumah sakit itu sudah jelas tidak boleh merokok. Kita bukan melarang, namum memberikan batasan bagi masyarakat mana saja kawasan yang boleh untuk merokok dan tidak boleh untuk merokok, bukan melarang secara umum," pungkasnya.adv/znl
Editor : Redaksi