LPS Gandeng Kejagung Tangani Bank Bermasalah

 

JAKARTA (Realita) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka penegakan hukum dan penanganan apabila ada bank bermasalah. 

Baca Juga: Sinergitas LPS Dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Jamdatun Kejaksaan Agung RI Ferry Wibisono menjelaskan, kerja sama ini bertujuan menjadi antisipasi awal dalam hal recovery kepada bank bermasalah. Ia juga menyampaikan pihaknya akan membantu dalam kaitan permintaan legal opinion, dan bantuan hukum antara LPS dengan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun. 

Baca Juga: BI Jatim Adakan Jelajah UMKM dan Ponpes

“Selain aspek legal kami tambahkan aspek good corporate governance-nya. Selain itu kami siapkan dari sisi antisipasi aspek pidananya, kami tambahkan dari sisi potensi resiko pidananya, kajian itu akan kami lakukan dengan sangat komprehensif. Kami berpegang teguh pada prinsip tidak campur tangan pada siapapun pihak yang kami dampingi,” ujarnya Ferry dalam siaran pers, Selasa (15/6/2021). 

Cilegon dalam

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, selama ini LPS selalu mendapatkan pendampingan dalam penanganan beberapa kasus yang dihadapi oleh LPS, seperti misalnya penanganan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Tripanca dan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri, keduanya dengan nilai gugatan yang cukup besar. 

Baca Juga: BI Jatim Gelar EJIF 2024, Tawarkan 20 Proyek IPRO ke Investor Luar Negeri

Rencana ke depannya, Jamdatun Kejaksaan Agung RI bersama LPS juga akan memperkuat dari sisi aspek administrasi. Hal ini untuk menghindari risiko administrasi di kemudian hari. Rencananya akan diadakan pula pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru