PONOROGO (Realita)- Kendati telah menyandang status Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya pada Juli 2022 lalu, namun hingga kini Kabupaten Ponorogo belum juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Terbaru, Rancangan Perda (Raperda) KTR yang diajukan Pemkab Ponorogo ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) batal di Paripurnakan. Tercatat, sudah dua kali rapat Paripurna Raperda KTR ini batal digelar, lantaran sejumlah anggota dewan mangkir saat sidang.
Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo Supriadi mengatakan, Perda KTR menjadi indikator penting dalam evaluasi dan berpengaruh terhadap status KLA. Proses evaluasi sendiri dilakukan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) setiap setahun sekali.
" Sangat berpengaruh sekali. Karena itu ada nilainya tersendiri dan nilainya cukup signifikan. Sehingga kami berharap Perda KTR itu bisa segera disahkan," ujarnya, Senin (22/05/2023).
Supriadi mengungkapkan, selain wajib diundangkan sesuai dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya. Perda KTR menjadi bukti upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi anak-anak dari asap rokok. Pun dengan perlindungan fasilitas pendidikan, kesehatan dan taman bermain anak dari asap rokok.
Baca Juga: Bentuk AKD DPRD Ponorogo, PAN Merapat Ke PDI-P Bentuk Fraksi Gabungan
" Jadi bukan hanya Perdanya, namun bagaimana pemerintah daerah itu menekan anak tidak merokok, ada fasilitas khusus di tempat umum untuk rokok, termasuk iklan-iklan rokok itu tidak berada di zona sekolah, dan kesehatan. Itu sudah diatur di perda itu harapan kami," ungkapnya.
Lebih jauh, Supri menambahkan, saat ini Dinsos P3A telah melakukan apload data 24 indikator KLA, yang akan digunakan dalam evaluasi lapangan KLA di bulan Juli mendatang. Termasuk Raperda KTR yang saat ini masih terhenti di DPRD pun telah diapload.
" Dan itu sudah ada nilainya. Kalau Perda KTR ini disahkan kita jadikan persyaratan untuk evaluasi tahun depan. Bisa sangat berpengaruh itu nanti bila kita naik ke status Utama. Karena ada beberapa indikator penilaian yang wajib memuat Perda seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Dewan Ponorogo, Caleg PPP 78 Suara Ini Tak Percaya Bakal Dilantik
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ponorogo Anik Suharto mengaku, Paripurna dengan agenda panyampaian Pandangan Umum ( PU) Fraksi DPRD terhadap Raperda KTR terpaksa dibatalkan, lantaran dari 45 anggota dewan hanya 16 yang hadir, sesuai Tatib dewan kondisi ini membuat Paripurna tidak kuorum.
" Paripuna kami nyatakan tidak kuorum dan ditunda untuk hari Senin depan. Ada 29 anggota dewan yang tidak hadir dalam paripurna ini," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi