Ibu 60 Tahun Diadili Gegara Dititipi Ganja Oleh Anak Kandungnya

SURABAYA (Realita)- Asfiyatun (60) terdakwa yang menerima paket ganja dari Santoso anak kandungnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/5/2023). Dalam sidang kali ini Santoso yang mendekam di Lapas Semarang dihadirkan sebagai saksi secara virtual. 

Dihadapan majelis hakim, Santoso mengaku mengetahui isi paket berupa ganja sebanyak 17 kilogram ketika hendak dikirim ke rumah. Akan tetapi, Santoso memberikan keterangan berbeda. Dia mengatakan mengetahui isi paket berisi ganja setelah sang ibu ditangkap polisi.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"Akhir tahun lalu saya menerima telepon Ali dan Syafi'i dari wartel Lapas. Saya dikabari akan ada teman main ke Surabaya dan titipi barang, tapi tidak tahu kalau itu ganja," kilah Santoso.

Terdakwa mendengar pengakuan anaknya hanya merespon dengan menganggukkan kepala. Hakim memutuskan sidang minggu depan akan menghadirkan saksi kedua secara offline. Ini untuk mengkroscek duduk perkara terdakwa.

Sementara itu, Abdul Malik selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, kunci kasus ini ialah Ali dan Syafi'i. Sebab keduanya sempat berkomunikasi dengan Santoso sebelum ganja 17 kilogram dikirim ke rumah terdakwa. Pihaknya berharap pada sidang selanjutnya majelis hakim mengulik kebiasaan sehari-hari terdakwa dengan menghadirkan dua orang tetangga.

Untuk diketahui, dijelaskan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Satu Minggu sebelum Terdakwa ditangkap Polisi sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa didatangi oleh seorang yang mengaku Ibunya Priska (DPO). Ia ada memesan narkotika jenis ganja kepada anak Terdakwa bernama Mochammad Santoso dan uangnya sudah dibayarkan sebesar Rp.32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) namun barangnya belum turun. Terdakwa lantas menjawab, bahwa dirinya tidak mengetahui permasalahan tersebut.

Selang tiga hari kemudian, Ibunya Priska kembali ke rumah terdakwa menanyakan hal yang sama dan memanggil Pi'i (DPO) untuk datang ke rumah terdakwa. Pi'i langsung menelpon Mohammad Santoso namun hpnya tidak aktif. Lantas Pi'i menelpon Koplo (DPO) dengan percakapan “Ayo plo bagaimana ini uang saya kok belum dikembalikan, barangnya kok belum turun”.

Terdakwa juga mengatakan : “Ayo plo tolong anak ku yang kena marah ini, disumpah yang tidak-tidak" Koplo menjawab : “Iya bu, barange masih 3 garis dan masih kurang, kalo ada uang 25 Juta lagi saya kirim barangnya”

Kemudian setelah percakapan tersebut Ibunya Priska menutup telpon dan pulang.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Keesokan harinya Terdakwa melalui handphone tetangga menghubungi Santoso menyampaikan agar mengembalikan uang Ibunya Priska. Santoso menjawab uangnya sudah masuk ke Koplo, tapi barangnya belum ada, masih sedikit, lalu Terdakwa menutup telpon.

Cilegon dalam

Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 00.01 WIB ketika Terdakwa keluar rumah menuju depan masjid untuk mencari anaknya yang nomor 2  belum pulang, Terdakwa bertemu dengan Pi'i sambil berkata ada Santoso menelfon dan ingin bicara, kemudian dalam telfon tersebut Santoso menyampaikan “agar Terdakwa memberikan uang Rp.100.000,- kepada Pi'i sebagai ongkos buat turunkan Ganja, mengganti pesanan Ibunya Priska, dan dituruti oleh Terdakwa.

Sekira pukul 00.30 WIB pada saat beristirahat di rumah Terdakwa, ada orang yang mengetuk pintu, kemudian setelah membukanya ada seorang laki-laki yang mengaku bernama Ali (DPO)  langsung memasukkan 2 (dua) kardus besar warna coklat berisi narkotika jenis ganja, dan menyampaikan bahwa barang tersebut adalah milik Santoso, besok mau diambil lagi, kemudian Terdakwa menyetujui dan menerima titipan narkotika jenis ganja tersebut, sementara Ali langsung pergi.

Sekira pukul 11.30 WIB sepulangnya Terdakwa dari Pasar, Terdakwa melihat salah satu kardus warna coklat dengan tempelan tulisan “ARI LAMPUNG PAMEKASAN LAMA SURABAYA 07-01-2023”  dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa tanyakan kepada Yuli siapa yang mengambil narkotika jenis ganja dari dalam kardus tersebut sehingga kardusnya terbuka, dijawab oleh Yuli yang mengambilnya ialah Ali.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Kemudian Terdakwa menanyakan mengapa tidak diambil seluruhnya, dijawab oleh Yuli “nanti malam katanya diambil semua barangnya”. Selanjutnya Terdakwa memindahkan 2 (dua) buah kardus warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja tersebut dari rumah tempat tinggal Terdakwa ke rumah satunya yang berada tidak jauh dari tempat tinggal Terdakwa, lalu Terdakwa kunci. 

Adapun tujuan Terdakwa menyimpan 2 (dua) buah kardus warna coklat yang berisi narkotika jenis ganja di rumah Terdakwa yang tidak ditempati untuk tempat tinggal ialah agar tidak diketahui oleh orang lain.

Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WIB Saksi Zam Ahmad Zamir Abrar datang ke rumah Terdakwa mengatakan bahwa Ia disuruh oleh Pi'i untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja, lalu Terdakwa pergi menuju rumah satunya untuk mengambilkannya, kemudian Terdakwa kembali ke rumah tempat tinggal dan menyerahkan 1 (Satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja kepada Zam. lantas Ganja itu dibelah menjadi dua setelah itu pergi tanpa membawa Ganja.

Apesnya, pada tanggal 10 Januari 2023 rumah terdakwa di Jl. Wonokusumo Kidul 29-B Blk RT.02 RW.06 Kel. Pegirian Kec. Semampir Surabaya, digrebek oleh polisi.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru