SUMENEP (Realita)- Dua warga Sumenep, Jawa Timur ditangkap Kepolisian Resort (Polres) setempat lantaran ketahuan mencuri di toko Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parsanga, Kecamatan Kota.
Keduanya bernama Ahmad Riki Ashari, warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota dan Furqon Purnomo, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
"Pencurian terjadi dua kali pada Minggu, 21 Mei 2023. pertama sekira pukul 09.30 dan yang kedua sekira pukul 16.30 WIB," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti melalui rilisnya, Senin, (22/5/2023).
Widiarti menjelaskan, kedua kawanan pencuri tersebut tertangkap tangan kedapatan berada di dalam toko BUMDes Camar saat sedang mencuri barang berupa bermacam merek rokok dan uang.
"Keduanya langsung dibawa ke Polsek Kota Sumenep guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor + CPU, uang koin pecahan 1000 sebesar Rp793 ribu, bermacam merek rokok, dan kunci duplikat/palsu.
"Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP,” tandasnya.haz
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-18677-nekat-mencuri-di-toko-bumdes-dua-warga-sumenep-diciduk-polisi