Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengerusakan di Kantor PCNU Lamongan

LAMONGAN (Realita) - Kasus pengrusakan papan nama Pagar Nusa di kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan di Jalan Kyai Amin, (02/05/2023) lalu, berhasil menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni MSA (23), RA (20) dan AH (24) yang saat ini diamankan di Mapolres Lamongan. 

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda. Anton Krisbiyantoro, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dirinya juga memastikan jika para pelaku merupakan anggota dari salah satu perguruan silat. 

Baca Juga: Buntut Penghadangan Anggota Pagar Nusa, PCNU Bentuk Tim Investigasi

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka, termasuk dalam mengungkap motif di balik perusakan itu. Sehingga saat ini kami masih belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, " kata Anton, Senin (22/05/2022).

Ditempat terpisah, Sekretaris PCNU Lamongan, Imam Ghazali, mengapresiasi kinerja Polres Lamongan dengan ditetapkannya 3 tersangka tersebut. Dia berharap, selanjutnya agar pelaku diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga memberikan efek jera dan tidak terulang kejadian serupa. 

Cilegon dalam

"Kita sebagai bangsa Indonesia harus senantiasa selalu bisa saling hormat menghormati, saling menjaga dan saling membantu dalam hal kebaikan. PCNU Lamongan sangat menyesalkan adanya kejadian pengrusakan itu. Oleh karenanya pelaku diproses hukum sesuai perbuatannya," ungkapnya. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru