Jaksa P21 Perkara Penganiayaan David Ozora

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta nyatakan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap atau P21. 

“Berkas perkara kedua tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo,20, dan Shane Lukas sudah lengkap,”kata wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol yang didampingi asisten Pidana Umum, Danang di Jakarta, Rabu (24/05).

Baca Juga: Saat Baru Tertangkap, Mario Dandy Santai Main Gitar di Polsek

Agus menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan sejak pertama kali perkara tersebut diterima dari penyidik Kepolisian, tidak ada istilah lamban.

“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke Penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,”tegas Danang.

Aspidum juga menegaskan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimiliki Kejaksaan.

Terkait jumlah saksi, Danang mengatakan dari tersangka Mario berjumlah 17 orang dan dari pihak Sane berjumlah 16.  Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga korban.

Selain itu, lanjutnya, Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan Berjumlah 7 orang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,”pungkasnya

Seperti diketahui kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David oleh Mario Dandy anak pejabat pajak terjadi pada Senin (20/02) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Mario Dandy Jilid 2, Anak Perwira Polisi Akhirnya Ditahan

 

Cilegon dalam

Kasus tersebut bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.

 

Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.

Baca Juga: Bikin Geram, KPAI Bela Anak AG

Kemudian korban keluar dari rumah R, anak pejabat pajak tersebut kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Anak pejabat pajak itu awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan A, kepada korban.

Perdebatan terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Tersangka terbukti menendang dan memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku,

Diduga penganiayaan David oleh Dandy Satrio terjadi akibat ucapan perempuan A, polisi pun memeriksa A atau AG (15).

Dalam kasus ini, AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di vonis 3 tahun 6 bulan penjara. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru