SURABAYA (Realita)- Sidang lanjutan perkara pemalsuan akta autentik yang mendudukkan Liliana Herawati sebagai Terdakwa dilanjutkan kembali. Mestinya, sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan) Jaksa. Namun hal itu urung dilakukan tim kuasa hukum bersalah dengan alasan tak jelas.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno, tim kuasa hukum yang bersalah berterima kasih untuk tidak mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Setelah kami mempelajari dakwaan, kami dilarang mengajukan eksepsi dan lanjut ke pembuktian," ujar salah satu tim kuasa hukum Terdakwa.
Atas sikap tim kuasa hukum Terdakwa ini, majelis hakim yang dipimpin Ojo Sumarno pun memutuskan untuk menunda sidang selama sepekan ke depan yakni pada Rabu (7/6/2023).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis akan memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam sidang berikutnya.
Sementara dalam sidang praperadilan sendiri, Supriyono selaku kuasa hukum pemohon Liliana Herawati mencabut permohonan praperadilan. Alasan pencabutan karena perkara pidana pokok sudah digelar.
Hakim yang memimpin persidangan pidana ini mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
“Karena adanya pencabutan dari pemohon, maka pencabutan perkaranya kami kabulkan dan biaya perkara nol rupiah,” ujar hakim Suarditha pimpinan sidang.
Perlu diketahui, Liliana Herawati menjalani sidang kedua. Berbeda dengan sidang perdana dimana petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak melakukan pemborgolan terhadap Terdakwa, sidang kali ini tangan pimpinan pusat Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini tampak terborgol tali ikatan.
Liliana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya telah melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Terpisah, Yunus Hariyanto Ketua Dewan Guru perkumpulan pembinaan mental Karate (PMK) Kyokushinkai mengatakan alasan yang disampaikan tim kuasa hukum Terdakwa bahwa Liliana tidak mengundurkan diri dari perkumpulan adalah kebohongan untuk menutupi niat jahat dari Liliana.
“Liliana minta tolong diri karena malu, selain itu masalah nama perkumpulan sudah mendapat pengesahan Kemenkumham,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 6 Juni 2022. Terdakwa yang merupakan pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai yang didirikan Nardi T Nirwanto SA Alm. Liliana yang pertama adalah pembantunya.ys
Editor : Redaksi