Korlantas Polri Bersama Pemprov DKI Adakan Uji Emisi Akbar Cetak Rekor MURI

JAKARTA (Realita)- Sambut Hari Ulang Tahun DKI Jakarta Ke-496, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait menggelar kegiatan uji emisi secara akbar yang diikuti sekitar 2.600 kendaraan roda empat dan dua gratis.

Acara tersebut akan diselenggarakan di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Acara ini juga digelar serentak di sejumlah wilayah penyangga Jakarta, seperti di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 17.891 Anak PAUD Ponorogo Pecahkan Rekor MURI, Ini Kegiatanya

"Kegiatan ini juga akan tercatat dalam rekor muri sebagai pelaksanaan uji emisi terbanyak Se-Indonesia," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari yang dikutip dari NTMC Korlantas Polri, Senin (5/6/2023). 

Acara dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Marves, Sekda Provinsi DKI Jakarta Joko Agus, Walikota Jakarta Selatan Munjirin, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dan seluruh Kadis Lingkungan Kota/Kabupaten penyelenggara uji emisi.

Asep Kuswanto Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam sambutannya mengatakan, bahwa kegiatan uji emisi akbar digelar demi memberikan udara Jakarta yang bersih, baik dan sehat untuk warganya di hari Ulang Tahun Jakarta ke-496 tahun.

“uji emisi ini gratis, kami berharap kegiatan ini mampu memicu kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi. Agar meningkatkan kualitas udara Jakarta yang bersih,” ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Kota Cilegon Siap Pecahkan Rekor MURI dengan Rabeg Terbanyak

Asep juga menambahkan, akan ada tiga kebijakan yang nantinya akan diterapkan dalam upaya menekan pencemaran udara di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

“Pertama, kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenakan sanksi imbauan. Kedepan kami berharap dari pihak kepolisian nantinya akan ada sanksi tilang. Kedua, pemberlakuan tarif parkir untuk kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dengan tarif tertinggi. Dan ketiga, ada denda pajak kendaraan bagi yang belum melakukan uji emisi,” terangnya. 

Sementara itu, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Ery Nursatari sangat mendukung adanya kegiatan uji emisi akbar 2023 ini, dirinya menilai bahwa perkembangan jumlah kendaraan bermotor harus menjadi perhatian dari semua pihak, karena menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbesar dari hasil pembakaran fosil kendaraan bermotor, sejumlah kebijakan-kebijakan yang mengatur transportasi juga telah dibuat dan diterapkan untuk dapat mengurangi tingkat pencemaran udara yang disebabkan dari pembakaran bahan bakar fosil pada kendaraan bermotor.

Baca Juga: Bagi Laptop Saat Hardiknas, Pemkot Madiun Pecahkan Rekor MURI

“Dengan melakukan uji emisi maka masyarakat akan mendapatkan informasi yang sebenarnya, tentang kondisi di kendaraan dan efektifitas pembakaran dalam mesin kendaraan. Dapat dikatakan bahwa uji emisi kendaraan adalah suatu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara di Indonesia,” ungkapnya.

Dia menambahkan dengan besarnya jumlah kendaraan dan jumlah penduduk di Indonesia, maka sinergi antar instansi sangat diperlukan dalam kegiatan uji emisi nanti. 

“Mari kita gelorakan bahwa pencemaran udara merupakan tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu kami dari Korlantas sangat mendukung, ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi pencemaran udara di indonesia khususnya di jakarta,” pungkas.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wakil Ketua KPK Gugat Peraturan Dewas ke MA

JAKARTA- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedianya dijadwalkan menjalani sidang etik di Dewas KPK terkait kasus mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian …