Bule Denmark yang Viral Mengangkang Pamer Miss V, Resmi Jadi Tersangka

DENPASAR - Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Denmark berinisial CAP yang pamer kemaluan di Bali mengalami depresi. Kini, dia dirawat di Rumah Sakit Umum Prof Ngoerah Denpasar.

Perempuan berusia 50 tahun itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah viral lantaran mengangkang dan menunjukkan alat kelaminnya.

Baca Juga: Cewek Bule yang Bugil di Pentas Tari Bali, Diduga Ikut Praktik Perdukunan

"Yang bersangkutan depresi dan sekarang masih observasi di RSUP Sanglah, observasi psikolog," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di kantornya, kemarin.

Bambang mengatakan dokter dari Konsulat Denmark juga meminta untuk mengobservasi bule Denmark tersebut. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kondisi CAP kepada publik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo menepis anggapan bahwa CAP hanya berpura-pura depresi. Ia menegaskan kondisi CAP tersebut sudah berdasarkan pemeriksaan dokter.

Baca Juga: Bule Bugil di Pertunjukan Tari Bali, Alami Depresi karena Kehabisan Uang

"Kalau dibilang pura-pura enggak yah, karena kami berdasarkan pemeriksaan dokter dan pihak rumah sakit menyampaikan juga agar yang bersangkutan stay di rumah sakit untuk diobservasi lebih lanjut selama beberapa hari atau beberapa minggu sampai membaik," kata Losa.

Losa mengatakan CAP seharusnya ditahan di Rutan Tahanan Negara (Rutan) Polresta Denpasar setelah ditetapkan sebagai tersangka pornografi. Ia menegaskan CAP tetap dipantau meski sedang dirawat di rumah sakit. "Tetap kami awasi," ujar dia.

CAP viral setelah menunjukkan kemaluannya beberapa waktu lalu di Jalan Kayu Aya, Kuta Selatan, Badung, Bali. Ketika itu, CAP dibonceng oleh kekasihnya berinisial CM. Aksinya terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.

Baca Juga: Mabuk, Bule Australia Hajar Pria Asli Aceh hingga Berdarah-darah

CAP ketika itu pulang dari bar di daerah Seminyak. Dalam perjalanan pulang, CAP bertemu seseorang dan sempat menceritakan pariwisata dan prostitusi di Thailand. Kekasih CAP juga menjelaskan di Thailand banyak prostitusi waria atau lady boy yang memakai rok mini sampai kelihatan celana dalamnya. Saat itulah, CAP menunjukkan kemaluannya.

Atas perbuatannya, CAP dijerat Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara itu, CM masih berstatus saksi karena ia sempat melarang kekasihnya melakukan tindakan tersebut.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru