Suap Hakim MA, Komisaris Wika Ditahan KPK

JAKARTA - Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan kini resmi ditahan KPK.

Dikutip dari detik, Selasa (6/6/2023), Dadan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.48 WIB. Dia lalu dibawa ke ruang konferensi pers di Gedung KPK.

Baca Juga: Usai Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Umumkan Bakal AdaTersangka Baru

Dadan telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol.

Dadan Tri sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/4). Namun saat itu KPK tidak menahan Dadan.

Dadan Tri Yudianto diduga menerima aliran dana Rp 11 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka. Uang itu sebagai suap dalam rangka menyuap Hakim Agung.

Baca Juga: Syarifuddin Sebut OTT Momentum Perbaiki Performa Lembaga Peradilan

Kamis (25/5), bukti tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan terdakwa PNS Mahkamah Agung (MA) Rendhy Novarisza dan hakim Prasetyo Nugroho.

Dalam sidang itu, Tanaka tetap berkukuh uang yang diberikan kepada Dadan Tri untuk keperluan bisnis skincare. Tapi akhirnya JPU membongkar dalih tersebut melalui barang bukti foto mutasi rekening dari bawahan Tanaka, Sutikna yang ditransfer kepada Dadan.

Baca Juga: Pengamat Yakin Langkah Serius MA Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik

"Di BAP, saksi (Heryanto Tanaka) menjelaskan bahwa fee yang diberikan kepada Saudara Dadan dibungkus dalam sebuah perjanjian seolah-olah ada kerja sama usaha skincare. Tapi perjanjian itu di bawah tangan, dan tidak dibuat di depan notaris," kata JPU di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5).

Tanaka lagi-lagi berdalih uang Rp 11,2 miliar yang ia transfer ke Dadan untuk keperluan bisnis skincare, meski ia tidak membantah meminta bantuan kepada Dadan untuk mengawal perkara kasasi pidana KSP Intidana yang diajukan Tanaka ke MA.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …