Malu Ketahuan Hamil di Luar Nikah, Satpam Cantik Ini Bakar Bayinya Sendiri

MOROWALI- Bayi laki-laki yang baru lahir di Morowali dibakar di tempat sampah oleh ibu kandungnya sendiri, karena malu ketahuan hamil diluar nikah.

Kepolisian Resort (Polres) Morowali, Polda Sulteng, berhasil mengungkap kasus pembakaran bayi yang terjadi di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (7/6/23).

Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid mengungkapkan bahwa pelaku pembakaran bayi yang sempat viral di media sosial merupakan seorang perempuan berinisial NKDA (22) yang berasal dari Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Pelaku juga berprofesi sebagai security disalah satu perusahaan tambang emas di Kabupaten Morowali.

Berdasarkan pengakuan NKDA, lanjut Hamid, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin 5 Juni 2023, sekitar pukul 00.30 Wita.

“Tanpa didampingi oleh siapapun, NKDA melahirkan bayi laki-laki tersebut di kos tempat tinggalnya. Bayi tersebut lahir tanpa menangis dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan,” terangnya.

NKDA kemudian membungkus bayi tersebut dengan menggunakan baju dan menyimpannya dalam sebuah dus.

Pada pukul 05.00 Wita, lanjut Kasi Humas, NKDA membawa bayi tersebut ke tempat pembuangan sampah dengan seorang diri dan membakarnya bersama dengan sampah-sampah lainnya.

“Kejadian ini baru terungkap pada hari Selasa 6 Juni 2023, pukul 17.00 Wita, ketika pemilik kos, seorang perempuan berinisial NH (50), hendak membersihkan sampah dan menemukan bayi yang sudah terbakar. Ia segera berteriak dan warga sekitar pun berkumpul untuk menyaksikan kejadian tersebut,” jelasnya.

Mendapatkan laporan dari NH, pihak kepolisian Polsek Bungku Tengah segera melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TP-TKP).

“Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku pembakaran bayi tersebut adalah NKDA,” bebernya.

Adapun motif dari pelaku menbuang dan menbakar bayinya diduga karena tersudut rasa malu hamil diluar nikah sehingga pelaku menyembunyikan kehamilannya dan tidak mau diketahui.

"Untuk motif sementara pelaku malu kare a hamil diluar nikah sehingga pelaku menyembunyikan kehamilannya dan tidak mau diketahui," ujar Hamid.

Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Supriyanto, mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami juga akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada NKDA agar mendapatkan penanganan yang tepat,” tutup Kapolres.

Dia menambahkan, rencana pasal yang akan diterapkan yaitu pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlidungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Tentang Aborsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.at

Baca Juga: Bocah 13 Tahun yang Dibunuh Ibunya, Dikenal Suka Mencuri tapi Warga Tak Masalah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru