Jadi Tersangka Penipuan IPhone, Si Kembar Rihana-Rihani segera Ditangkap

JAKARTA - Si Kembar Rihana dan Rihani menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penipuan penjualan produk Apple termasuk Iphone. Status tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Dia mengatakan, penetapan tersangka setelah berkas perkara diambil alih oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

"Kita analisis lagi. Kalau di Polda sih sudah tersangka," kata Hengki saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Hengki menerangkan, tim khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang memburu Si Kembar' Rihana dan Rihani. Menurut dia, sudah tidak adalagi surat panggilan dari polisi.

"Ini tidak usah dipanggil langsung ditangkap. Kan gitu," ujar dia.

Hengki menerangkan, pihaknya mengambil alih penganan kasus dugaan penipuan penjualan produk Apple termasuk Iphone yang seret Si 'Kembar' Rihana dan Rihani.

"Kita anevkan kemudian kita jadikan satu Kita buat tim khusus juga kita sudah buat tim khusus dan saat ini melakukan pengejaran terhadap kedua orang pelaku penipuan ini," ujar dia.

Hengki menerangkan, kasus penipuan ini menyita perhatian masyarakat. Dari beberapa laporan yang diterima modus penipuan berbeda-berbeda. Ada Iphone dan lainnya. Pun demikian dengan kerugian para korban. Dia mengatakan, penyidik sedang menyatukan berkas perkara.

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

"Dan saat ini sedang dilakukan analisis. Karena kerugiannya cukup besar. Dari satu LP ada Rp5 Miliar ada Rp4 Miliar dan bervariasi. Kita sedang petakan penyidikannya, kita buat timsus dari Ditreskrimum PMJ dan sekarang sedang dilakukan pengejaran," ujar dia.

Cilegon dalam

PPATK mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan dua terlapor kasus penipuan Iphone, 'si kembar' Rihana dan Rihani dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta (@kasusiphonesikembar)

Isu 'Si Kembar' Rihana dan Rihani dibekingi oknum anggota Polri berpangkat AKBP menyeruak di tengah ramainya kasus penipuan yang dilakukan oleh keduanya.

Atas kabar tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, pihaknya tak bisa diintervensi. Dia pun memastikan akan memburu kedua orang pelaku.

Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

"Kita tidak bisa diintervensi. Kita kejar terus. Mudah-mudahan kita segera mengungkap kasus ini," ujar dia saat konferensi pers, Jumat (8/6/2023).

Diketahui, isu si Kembar dibekingi oknum Polri berpangkat AKBP dihembuskan oleh salah satu akun di media sosial twitter.

Dalam postingan, diungkap sosok yang menjadi beking adalah saudara mereka. Dia anggota Polri berpangkat AKBP.

Pemilik akun juga menyebut, orang berpangkat AKBP digunakan untuk mengancam para korban yang akan melaporkan kasus penipuan ke polisi. Dengan itu, para korban pun bakal mengurungkan niatnya.tan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …