JAKARTA (Realita)- Kritik keras di layangkan Lucius Karus peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) terkait adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh oknum seorang anggota DPR RI.
"Kita menghormati inisatif korban yang langsung mendatangi MKD untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik berupa pelecehan seksual yang dialaminya dari seorang anggota DPR," ujar Lucius Karus kepada Realita.co, Minggu (11/6/2023).
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD
Masih terang Lucius Karus, tindakan pelecehan seksual merupakan aksi kejahatan yang tak bisa dianggap sepele. Karena itu saya kira sudah seharusnya pelaku tindakan pelecehan seksual juga mendapatkan sangsi dan hukuman yang setimpal.
Formappi menilai, bagi anggota DPR, aksi pelecehan seksual bukan hanya sesuatu yang memalukan tetapi juga merusak kehormatan lembaga. Sulit rasanya anggota DPR yang terhormat justru melakukan tindakan yang tidak terhormat.
"Saya menghargai respons MKD yang langsung menemui korban saat pelaporan tadi," ucapnya.
Masih sambung Lucius, semoga respons MKD tersebut sekaligus diperlihatkan melalui upaya-upaya penyelidikan yang cepat terkait kasus ini. MKD sebagai penjaga kehormatan parlemen sudah seharusnya memproses pelaporan korban agar tak merusak wajah lembaga.
"Saya berharap pelaporan dugaan pelecehan ini juga tidak dihubung-hubungkan dengan urusan politik. Jangan sampai tindakan tak etis anggota diabaikan dengan membangun dalih politik. Kita dukung MKD bekerja dalam kasus ini sampai tuntas. Jika terbukti harus ada sanksi tegas kepada anggota yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut, " imbuhnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum DPP Partai NasDem mendorong Sugeng Suparwoto Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Nasdem agar mengikuti proses yang berlangsung di Bareskrim maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sugeng Suparwoto dilaporkan oleh mantan anggota DPR periode 2014-2019 berinisial AS atas dugaan pelecehan seksual verbal ke Bareskrim dan MKD.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Sahroni menjelaskan, sedianya tuduhan terhadap Sugeng masih berupa dugaan. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Sugeng. Menurut Sahroni, pelecehan yang dituduhkan adalah pelecehan verbal alih-alih fisik.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sugeng dan bertanya, kalau yang bersangkutan tidak melakukan hal secara fisik, hanya via chattingan yang dicapture oleh AS,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jumat, (9/6).
Dirinya menyebut Partai NasDem mendorong Sugeng datang ke Bareskrim untuk mengklarifikasi tuduhan itu pada 14 Juni mendatang.
Ia menyebut MKD akan memperoses kasus laporan AS usai Sugeng memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian.
“MKD akan memproses setelah klarifikasi dari kepolisian. Jadi bukan sekarang ini,” kata Sahroni.
Baca Juga: Dialog Interaktif Bersama Dalam Acara Stadium General Maba Unisfat 2024
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI fraksi Partai NasDem Sugeng Suparwoto diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh perempuan berinisial AS.
Pelapor merupakan bekas anggota DPR RI periode 2014-2019.
Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri mengatakan, Bareskrim mengundang AS untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit I Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 14 Juni 2023.
"Aduan masyarakat tersebut dilayangkan pada 10 April 2023 lalu, jadi belum laporan polisi ya,” kata Ramadhan kepada wartawan, pada Jumat, (9/6/2023). tom
Editor : Redaksi