Soal Kajari Madiun Positif Narkoba, Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksa Kejati Jatim

JAKARTA– Andi Irfan Syafrudin yang diduga mengonsumsi narkotika yang berujung pada pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif Andi Irfan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Maka pada Jumat (9/6) lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati, melakukan pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan itu.

Kendati demikian, pencopotan tersebut belum dibarengi dengan pemecatan, pun langkah untuk pemidanaan.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sementara ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) hanya melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

“Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Kejati Jawa Timur,” kata Ketut, kepada wartawan, Minggu (11/6).

Ketut menambahkan, bahwa pihaknya saat ini menunggu pemeriksaan internal di kejaksaan wilayah tersebut.

Ketut menilai keputusan Kajati Jatim Mia Amiati yang sudah melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan sebagai Kejari Madiun, sudah tepat.

“Kita harus tetap mengapresiasi keputusan cepat yang dilakukan dengan mencopot jabatan yang bersangkutan, dan melakukan pemeriksaan,” pungkas Ketut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin, dicopot Kejaksaan Agung. Pencopotan ini menyusul tiga jaksa yang sebelumnya telah dimutasi terkait kasus dugaan pungli.

“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Jum’at (9/6).

Pencopotan Andi Irfan Syafrudin, kata Ketut, telah dilakukan minggu lalu. Saat ini Andi dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Cilegon dalam

“Minggu yang lalu (pencopotan) dan sudah ditarik ke Kejati Jatim dalam rangka pemeriksaan,” tambah Ketut.

Padahal, Andi baru dilantik menjadi Kajari Kabupaten Madiun pada Februari 2023.

Karier Andi sebagai jaksa sebelumnya banyak ditempatkan di Sulawesi dan Kalimantan. Andi pernah menjabat Kajari di Kalimantan Selatan.

Selain pernah menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Total harta yang dilaporkan yakni mencapai Rp 3,96 Miliar.

Harta kekayaan ini dilaporkan terakhir kali pada KPK, 31 Desember 2022. Yakni saat ia masih menjabat Kajari di Kalimantan Selatan.

“Kasi-kasi yang pungli, sudah kami lakukan pemeriksaan dan sudah dipindahkan. Kalau masih di sana (di Kejari Madiun) nanti menggangu proses pemeriksaan,” kata Ketut.

Ketiga Kasi yang dipindah Barang Bukti dan Barang Rampasan berinisial AB, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berinisial MA dan seorang kasubsi berinisial SU.

Ketut mengatakan, kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum jaksa Kejari Kabupaten Madiun masih terus dalam pemeriksaan. Untuk lebih detail, Ketut meminta menanyakan perihal kelanjutannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Untuk kejelasannya silakan tanyakan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Ketut.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru