Dua Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Gorila di Cilegon, Diringkus

CILEGON  (Realita)- Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam kegiatan pengedaran Narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte. Dalam operasi ini, para pelaku ditangkap secara terpisah untuk memastikan keberhasilan tindakan penegakan hukum.

Menurut keterangan dari Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, IPTU Syamsul Bahri, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht

"Informasi awal diterima oleh Satresnarkoba Polres Cilegon mengenai seseorang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap RH (21) di sekitar Lingkungan Langon, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," kata Syamsul Bahri pada Selasa (13/6/2023).

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Terdapat sebuah tas warna hitam yang berisikan empat bungkus plastik ziplock ukuran sedang yang berisi narkotika jenis tembakau gorila atau sinte, serta 19 bungkus plastik ziplock ukuran kecil yang juga berisi narkotika jenis tembakau gorila atau sinte. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

"Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut adalah miliknya bersama dengan dua orang temannya yang memiliki inisial MS dan KA alias IR," ujar Syamsul Bahri.

Baca Juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

Pada Selasa (6/6/2023), dilakukan pengembangan kasus ini dengan menangkap MS (22). Dalam penangkapannya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis tembakau gorila/sinte yang tersembunyi dalam bekas rokok di kamar pelaku.

Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap tersangka MS, ditemukan informasi bahwa MS, RH, dan KA alias IR menyewa sebuah kamar kost di daerah Komplek PGRI, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain, sebuah tas warna biru yang berisi dua bungkus plastik ziplock ukuran besar yang berisi narkotika, dua bungkus plastik ziplock ukuran besar berisi narkotika, 41 bungkus plastik ziplock ukuran kecil yang berisi narkotika jenis tembakau Gorila, serta satu unit timbangan digital.

Baca Juga: Satreskoba Polres Batu Berhasil Bongkar Kasus Sabu seberat 520,14 Gram

"MS bertugas sebagai pembeli narkotika jenis tembakau gorila dengan jumlah 50 gram. Sedangkan tersangka RH bertugas sebagai pengedar dengan menyimpan narkotika jenis tembakau gorila yang telah dibungkus menjadi paket dua gram dan paket empat gram. Sementara itu, tersangka KA alias IR, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO), bertugas sebagai penjual narkotika jenis tembakau gorila melalui akun Instagram yang dikelolanya dengan harga jual paket dua gram sebesar Rp. 150.000 hingga paket empat gram sebesar Rp. 300.000," ungkap Syamsul Bahri.

Tersangka MS dan RH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 09 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.fauzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru