MA Awasi Dugaan Intervensi Sidang di PN Bali oleh Oknum Hakim

JAKARTA (Realita) - Makamah Agung (MA) menyatakan mengawasi jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bali yang melibatkan istri dari Ketua PN Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Yakobus Manu. 

Sebelumnya diketahui, bahwa Yakobus cuti dari pekerjaannya untuk menghadiri persidangan merk dagang yang melibatkan istrinya, kehadiran Yakobus diduga mengintervensi persidangan,  hal ini membuat MA mengawasi jalannya persidangan tersebut. 

Baca Juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar

"kita tetap monitor kasus tersebut," ucap Kepala Humas Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, Kamis (15/06). 

Namun Sobandi memastikan bahwa, tidak seorangpun yang dapat mengintervensi proses persidangan.

"Seorang Ketua Mahkamah Agung sendiri pun tidak bisa mengintervensi kasus perkara istri seorang ketua PN yang sedang ditangani oleh Hakim di PN Bali. Jadi Kepala PN Parigi Moutong hadir hanya untuk mempertahankan hak hukumnya saja," paparnya. 

Sobandi mengatakan, pihaknya menjamin untuk hakim di Indonesia yang independensi. Apalagi kata Sobandi, hakim yang saat ini menangani kasus istri dari seorang ketua PN Parigi Moutong terbilang lebih senior dari istri ketua PN yang sedang berperkara.

"Tidak boleh karena adanya relasi, terus jadi berubah putusanya atau memihak. Jadi tidak ada pengaruhnya walaupun ketua PN Parigi Moutong hadir saat persidangan praperadilan di PN Denpasar Bali," ucap Sobandi meyakinkan.

Baca Juga: Victor Sukarno Bachtiar Divonis Onslagh, PT Hitakara Melapor ke Bawas

Sementara itu, kehadiran Yakobus di Persidangan PN Bali menjadi viral, Menurut Sobandi, pihaknya telah mendapatkan informasi yang bersangkutan diperbolehkan untuk memdampingi istrinya yang sedang berperkara di PN Denpasar Bali.

Cilegon dalam

"Persoalan Ketua PN Parigi Moutong datang ke PN Denpasar Bali apakah izin atau tidak, yang pasti dia izin, bisa izin keluar atau izin tidak masuk kerja serta cuti. Tapi silahkan nanti kawan-kawan konfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah," lanjutnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan adanya seorang hakim di PN Sulawesi Tengah pada Selasa 13 Juni 2023 tertangkap kamera ikut menyaksikan dan mendampingi istinya yang sedang berperkara terkait kasus merk dagang di PN Denpasar Bali. Dia bersama istrinya berinisial OH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

 

Baca Juga: Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan cuma Berharta Rp 294 Juta

Padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara di mana saat ini OH tengah menjalani proses Sidang Praperadilan atau sebagai pemohon dengan termohon Polda Bali. Sebelumnya juga mendapatkan sorotan tajam Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir.

Dikatakan Mukhsin, kehadiran ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong patut dicurigai, karena jika seorang hakim telah melakukan kebohongan terhadap kepentingan pribadinya. Kata Mukhsin, bagaimanapun juga ke masyarakat, sebab ini sangat berbahaya karena bisa mencederai nama baik institusi peradilan di institusi public.

“Dua poin harus dipertanyakan karena dia seorang Ketua PN yang menghadiri istrirnya yang sedang berperkara di Bali. Kalaupun ternyata permohonan izinnya tidak berkesesuaian untuk mendampingi istri tetapi izin untuk acara lain itu jelas salah karena membohongi pimpinan dan negara,’’ kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru