Kekuatan Hukum Surat Wasiat Parto Sentono Diduga Dinodai Ahli Waris

BLITAR (Realita)- Dugaan pengalihan hak objek tanah waris yang tidak prosedural terjadi dan di alami salah satu ahli waris Parto Sentono(alm)  bernama Miskatun seorang ibu yang dilahirkan tahun 1955 di Kebonduren kecamatan ponggok kabupaten Blitar. 

Saat di temui di kediamanya Miskatun di dampingi anaknya bernama Supri yang kebetulan sebagai ketua Rt 01/4 di Desa Kebonduren Kecamatan ponggok Kabupaten Blitar menceritakan kronologinya pada realita.co pukul 16.40wib, Kamis(22/6). 

Baca Juga: Soal Status Tanah Gedung Golkar Lamongan, Kedua Pihak Siap ke Jalur Hukum

Hal ini telah terjadi dan hingga sampai hari ini, bahkan pernah sekali di mediasi di Balai Desa pada bulan Juni 2023 namun belum menemukan solusi jelas Supri pada realita.

Supri yang kebetulan selalu mendampingi ibu kandungnya Miskatun karena ibunya sudah tua dan dalam kondisi belum sehat terangnya. 

Desa Kebonduran saat ini telah mendapat progam PTSL 2023 dan oleh karena progam sertifikat masal ini di manfaatkan oleh keluarga Miskatun guna memeroleh Kepastian hukum atas objek tanah waris peninggalan orang tuanya. 

 

Baca Juga: Gegara Rebutan Merek Skincare Kakak Dilaporkan Adik Kandungnya, Hingga ke Persidangan

Kades Desa Kebonduren "Sukarman" dikonfirmasi terkait progam PTSL ini pun belum memberikan keterangan apapun pada realita.co

Advokat Eras menyampaikan bagaimana Kekuatan Hukum Surat Wasiat Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Warisan dan bagaimana Penerapan Surat Wasiat Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Menurut KUH Perdata di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa wasiat yang dibuat dihadapan notaris dapat dibatalkan apabila ternyata dalam prosedur pembuatannya tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku terhadap akta wasiat (testament acte). Sebagaimana telah diuraikan dalam syarat sahnya suatu surat wasiat ada batasan-batasan dalam pembuatan surat wasiat selain dari pada itu, terhadap ahli waris (erfgenaam) yang merasa keberatan serta melihat adanya prosedur pembuatan wasiat yang tidak sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku maka dapat mengajukan upaya gugatan di pengadilan untuk membatalkan suatu surat wasiat. 2. Berdasarkan pada penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa melalui surat wasiat (testament) yang dibuat oleh pewaris akan memiliki ketetapan yang sah apabila syarat-syarat dari pewarisan terpenuhi serta tidak menyimpang dari batasan-batasan yang telah ditetapkan. Dengan demikian dalam pelaksanaannya surat wasiat tersebut memiliki kekuatan hukum yang harus dan wajib dijalankan oleh para ahli waris."terang Eras. 

Parto Sentono semasa hidupnya telah menulis surat wasiat kepada ahli warisnya 1.Saerah, 2.Saini, 3.Markonah, 4.Sukadi, 5.Miskatun.

Baca Juga: Sidang Sengketa Rumah Waris, 4 Orang Dokter Diminta Ditangguhkan Pengadilan

Di hadapan Kepala Desa Kebonduren pada tanggal 18 bulan Juni 1981 yang waktu itu almarhum Mahsun  Ismail sebagai kepala Desa Kebonduren. 

Supri dan Miskatun berharap agar dengan adanya PTSL 2023 progam sertifikat masal ini bisa menjadi solusi permasalahan waris bisa tertangani dengan baik oleh pemerintahan desa Kebonduren kecamatan ponggok Kabupaten Blitar,namun apabila tidak menemukan solusi terbaik kami akan menempuh Jalur Hukum agar kepastian kepemilikan objek Tanah Ibu Miskatun sesuai dengan Amanah Wasiat Almarhum Parto Sentono.fe

Editor : Redaksi

Berita Terbaru