PONOROGO (Realita)- Kasus penutupan akses jalan 13 KK yang terdiri dari 70 jiwa warga lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari Kecamatan Ponorogo yang viral di Media Sosial ( Medsos), membuat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko turun tangan.
Dengan didampingi Kepala Kantor Kementrian Agama ( Ka-Kemenag) Ponorogo Nurul Huda, Bupati Sugiri menyusuri gang kecil untuk dapat masuk ketempat tinggal 13 KK dan menemui warga tersebut. Pun dengan menemui keluarga Sudoko Harijanto, yang melakukan penutupan akses jalan dengan cara membangun pagar dari bata ringan setinggi 2,5 meter.
Baca Juga: 3,5 Tahun Rilis Pimpin Ponorogo, Ini Capaian UHC Bumi Reog
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan kedatanganya itu untuk mengetahui duduk masalah yang sebenarnya. Pasalnya, kasus sengketa jalan ini diketahui telah terjadi sejak era Bupati Ponorogo Almarhum Muhadi lalu.
" Saya kesini untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi, dan seperti apa. Ini untuk mencarikan solusi yang terbaik untuk sesama, karena hidup bertetangga itu harusnya harmonis," ujarnya, Kamis (29/06/2023).
Bupati Giri menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil warga dan pemilik tanah ( Keluarga Sudoko Harijanto) untuk duduk bersama.
Baca Juga: 3,5 Tahun Pimpin Ponorogo, Ini Capaian Rilis
" Sedang kita carikan solusi apakah melalui mediasi. Tapi tidak boleh adu bener, tidak boleh adu kuasa, dan tidak boleh adu kuat. Ini sifatnya sosial, maka nanti akan kita rapatkan, kita rumuskan agar ada tindak lanjut," imbuhnya.
Giri menekan, agar tidak ada muatan politik dibalik kasus ini. Pasalnya, apa yang terjadi terhadap 13 KK ini harus diselesaikan bersama-sama, bukan untuk kepentingan politik belakang.
" Jangan ada yang mengambil sisi politik, ini bukan politik tapi problem yang harus diselesaikan bersama sama," pungkasnya.
Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
Sekedar informasi, akses keluar 13 KK warga lingkungan Jalan Gajah Mada RT 01 RW 07, Kelurahan Bangunsari menuju jalan protokoler Jalan Gajah Mada ditutup oleh Keluarga Sudoko Harijanto pada, Sabtu (24/06/2023) lalu.
Penutupan akses jalan ini, dilakukan oleh Keluarga Sudoko Harijianto lantaran sesuai amanat pemilik lahan. Hal ini dikuatkan dengan sertifikat atas nama Sudoko Harijanto dan sudah melalui putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Ponorogo No 14 /Pdt.G/2021/PN.PG tertanggal 25 agustus 2021. znl
Editor : Redaksi