Polsek Pringsewu Kota Ringkus Pelaku Curanmor

PRINGSEWU (Realita) -  Setelah dua bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku curanmor yang telah beraksi di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, Lampung pada 24 April 2023.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Remaja Asal Krian dan Taman Pelaku Curas Sempat Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi

Menurut Kapolsek, pelaku pencurian yang memiliki inisial MT alias Marseto Alias Tesi (45) berhasil ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. "Pelaku ini berhasil diamankan saat sedang tertidur di rumahnya pada Minggu (2/7/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB," ujar Kapolsek yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Minggu (2/7/2023) siang.

Selanjutnya, MT alias Tesi ditahan atas dugaan terlibat dalam kasus pembobolan rumah dan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BE 6069 UH milik korban, Faturahman Fadila (27), yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Utara pada tanggal 24 April 2023.

Pencurian tersebut terjadi saat rumah korban sedang kosong karena sedang ditinggalkan mudik. "Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor korban karena kunci kontak masih terpasang di sepeda motor," terang Kapolsek.

Baca Juga: Pencuri Mobil Terparkir di Hotel Urban Pringsewu Berhasil Ditangkap Polisi

Mantan Kapolsek Sumberejo, Polres Tanggamus, juga mengungkapkan bahwa dalam proses interogasi, pelaku mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Namun, pihak kepolisian tidak langsung percaya begitu saja dan masih terus mendalami kasus ini.

Lebih lanjut, sepeda motor milik korban yang hilang telah berhasil ditemukan dan diamankan di Polsek Pringsewu Kota.

Baca Juga: Polres Pringsewu Gelar Apel Pergeseran Pasukan untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024

"Terungkap juga bahwa motif pelaku melakukan aksi kriminal ini adalah karena terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang, termasuk untuk berjudi," ungkap Kapolsek.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Davit

Editor : Redaksi

Berita Terbaru