Baca Eksepsi, Johnny G Plate Minta Bebas

JAKARTA- Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.

Hal itu disampaikan Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Achmad meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus ini.

Baca Juga: Jaksa Tuding Eksepsi Johnny Plate Tak Relevan

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," katanya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," sambungnya.

Baca Juga: Maqdir Ismail Bakal Serahkan Rp 27 M Tunai ke Kejagung

Achmad meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Achmad meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Plate ke semula.

Cilegon dalam

"Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Achmad.

Baca Juga: Johnny G Plate Didakwa Terima Sogokan Rp 17,8 Miliar

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," imbuhnya.

Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru