Mahfud MD Persilahkan IDI Uji Materi ke MK

JAKARTA- Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada Selasa, 11 Juli 2023, ramai dikritik oleh masyarakat dan tenaga kesehatan. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, mereka yang keberatan dengan UU Omnibus Law tentang Kesehatan dapat menempuh uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Karena ini sudah selesai, sudah berlaku. Tapi, ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya,” kata Mahfud MD pada Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Pengamat: Lewat Alumni UII Connection di MK, Mahfud MD Ingin Paslon 02 Didiskualifikasi

Menurutnya, dalam penggodokan dan pengesahan sebuah UU, pasti ada yang setuju dan tidak. Namun, jika UU sudah disahka dan ada yang keberatan, maka ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh.

“Bukan hanya Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang apa pun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bertemu Ketua MA, Mahfud Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dan UGM Yogyakarta itu menjelaskan, peraturan yang ditetapkan sebagai UU harus dilaksanakan karena setiap warga negara harus tunduk pada mekanisme konstitusional.

Cilegon dalam

“Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar Undang-Undang Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya itu, di konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Baca Juga: Mahfud MD, Tim Hukum 03 dan 01 Bertemu Petinggi Lembaga Kehakiman  Alumni UII, Bahas Sengketa MK?

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI bersama empat organisasi profesi mengajukan judicial review atas Undang-Undang Kesehatan ke MK.

“Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi.pik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru