Jual Jasa Esek-esek, Farhan Dituntut 8 Bulan Penjara

SURABAYA- Mohammad Farhan Ja’aizah, terdakwa kasus prostitusi online dituntut 8 bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Dalam surat tuntut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan  terdakwa Mohammad Farhan terbukti bersalah sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007.

Baca Juga: Polres Lamsel Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warung Pecel Lele

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, memerintahkan agar barang bukti berupa Hand Phone (HP)dan uang tunai Rp.400.000 dirampas untuk negara," ujar jaksa dalam sidang di ruangan Candra di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa  (22/06/2021).

Atas tuntutan itu, terdakwa Mohammad Farhan Ja’aizah melalui penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan atau pledoi.

Untuk diketahui, kasus prostitusi online berawal dari postingan terdakwa di group facebok dengan nama “cewek include sidoarjo” dengan isi postingan “real harga mulai 400-950 umur 20-30 onok rego onok rupo, minat langsung chat wa wae 08139013XXXX

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

Selanjutnya pada Senin 18 Januari 2021 jam 12.00 WIB, postingan itu direspon Pria hidung belang dan minta dicarikan PSK dengan kesepakatan tarif Rp.1.500.000 sekali main.

Cilegon dalam

Mendapatkan orderan, terdakwa menghubungi ORU di aplikasi Mi Chatnya agar mau melayani tamunya. Setelah saling sepakat, kemudian ORU menemui pria hidung belang jam 19.00 WIB di Hotel Haris Jl. HR. Muhammad Surabaya.

Dilobby Hotel Harris, terdakwa menerima uang dari pria hidung belang sebesar 400.000 sebagai tips.

Baca Juga: Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya, Sindikat Prostitusi Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara

Selanjutnya pria hidung belang dab ORU masuk ke dalam kamar No.928 Hotel Harris dan melakukan esek-esek.

Selesai bermesran, mereka diamankan Tim SatReskrim Polrestabes Surabaya dan ditemukan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo V7 warna Gold, 1 lembar Bill Hotel, 1 buah kondom merk Sutra dan uang tunai Rp 400.000.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru