SUMENEP (Realita)- Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur gencar menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang eceran, tentang ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi dari pemperjual-belikannya.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Diskop, UKM dan Perindustrian, DPMPTSP dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep, mendatangi toko-toko eceran sejak 5 Juni lalu.
Baca Juga: Satpol PP Sumenep Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal melalui Siroleg
"Sejak bulan Juni lalu, kami turun ke 19 kecamatan di wilayah daratan untuk mengumpulkan informasi dan memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidi, Jumat (14/7/2023).
Laili mengatakan, pihaknya merencanakan kegiatan tersebut dilakukan sebanyak 30 kali, lebih banyak dari tahun sebelumnya yang hanya dilakukan 16 kali.
“Kami menargetkan kegiatan ini berlangsung hingga tanggal 27 Juli mendatang. Itu adalah target kami, meskipun bisa saja ada perubahan jadwal,” jelasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT
Dalam kegiatan tersebut, kata Laili, pihaknya hanya fokus pada toko eceran sebagai tempat pengumpulan informasi. Hal itu sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
“Kami melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diberikan kepada kami,” tandas dia.
Sekadar diketahui, dalam kurun waktu sekitar satu bulan melakukan pengumpulan informasi, tim ini berhasil menghimpun atau menemukan sekitar 636 ribu batang rokok ilegal dari sekitar 300 merk berbeda yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Diskop UKM Perindag Sumenep Gelar Bimtek Pengembangan Sentra IKM
Informasi mengenai rokok ilegal yang berhasil dikumpulkan langsung disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi bernama Siroleg (sistem informasi rokok ilegal).
Rokok ilegal sendiri memiliki lima kriteria atau ciri-ciri yang dapat diidentifikasi, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas.haz
Editor : Redaksi