Izin Edar Ivermectin untuk Obat Cacing, Bukan Obat Covid 19

JAKARTA- Kementerian Kesehatan mengatakan uji klinik untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan Covid-19 baru akan dimulai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbngkes) Kemenkes.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memastikan saat ini penggunaan Ivermectin diperbolehkan, namun untuk saat ini wajib dengan pengawasan dokter. Sebab, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter.

Baca Juga: Pemkot Gandeng BPOM Surabaya Lakukan Uji Sampling dan Pembinaan Gerakan Pangan Aman bagi Pedagang

"Uji klinik belum, baru akan mulai, tetap uji. Jadi ivermectin itu merupakan salah satu obat yang bisa digunakan dalam pengobatan Covid-19 berdasarkan penilaian dokter dan dalam pengawasan dokter, ya," kata Nadia melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/6).

Namun demikian, Nadia tak menyebutkan detail target uji klinik akan dilakukan. Kemenkes, kata dia, juga belum bisa memastikan apakah penggunaan Ivermectin nantinya bakal diproyeksikan sebagai obat Covid-19 resmi, dan kemudian didistribusikan secara massal di Indonesia.

"Kita tunggu nanti perkembangan lanjutannya ya, karena izin edar bukan kewenangan Kementerian Kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga: Uji Keamanan Pangan di Pasar Karah, DKPP Surabaya Pastikan Bahan Pangan Bebas Cemaran Kimia

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan izin edar obat Ivermectin yang dikeluarkan oleh instansi tersebut bukan untuk digunakan sebagai obat Covid-19, melainkan sebagai obat cacing.

Cilegon dalam

Penny mengatakan di beberapa negara, termasuk Indonesia, Ivermectin memang memiliki indikasi dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19. Namun pihaknya belum mau mengategorikan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Selain itu, protokol pengobatan Ivermectin harus melalui Kemenkes.

Baca Juga: Bukan Aoka, Roti Okko yang Mengandung Pengawet Berbahaya dan Wajib Dimusnahkan

"Setiap protokol pengobatan Covid-19 dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan Kemenkes. Selalu setiap obat. Apalagi Ivermectin ini obat keras," kata Penny melalui konferensi video, Selasa (22/6).

Penny pun menyebut, Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru