LAMONGAN (Realita) -Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan, Rinaldy, menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada anggotanya terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) tahun 2023.
Bantahan ini untuk menanggapi pernyataan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Lamongan, Hamdani Azahari, saat menemui puluhan pengunjuk rasa dari PMII di depan Kantor Pemkab Lamongan.
Baca Juga: Buruh Tani Tembakau Terima BLT dari Pemkab Jombang
Namun dirinya mengaku pernah ada rekomendasi untuk 2 anggota PMII pada tahun sebelumnya.
"Kalau itu diklaim sebagai orang PMII, harusnya ada surat rekomendasi dari pengurus cabang PMII Lamongan, baru itu bisa dikatakan dari PMII, " kata Rinaldy kepada Realita.co yang juga disampaikan sebelumnya saat unjuk rasa, Rabu (26/07/2023).
"Kalau tahun 2022 ada rekom. Tapi tahun 2023 tidak ada rekom atau tanpa sepengetahuan pengurus cabang. Tapi yang dipermasalahkan dalam aksi kemarin (25/07), realisasi (BLT DBHCT) tahun ini,"lanjutnya.
Terpisah, alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Lamongan, Narto, mengecam pernyataan Kepala Dinas Sosial tersebut yang menyebutkan nama organisasi. Dirinya mendesak agar Hamdani Azahari meminta maaf.
"Yang jelas kami tidak terima atas pernyataan itu, " kata Narto kepada Realita.co, Rabu (26/07/2023).
"Seharusnya, Pak Dani (panggilan Kadinsos Lamongan) menyebutkan secara langsung siapa dua nama itu. Sehingga kami bisa mengklarifikasi yang bersangkutan dan memberikan teguran atau sanksi agar tidak menimbulkan asumsi buruk di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami minta Kadinsos Lamongan mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf kepada PMII, " ujarnya.
Baca Juga: Eri Cahyadi Bagikan DBHCT, 9.370 KPM Dapat Masing-Masing Rp1,4 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan di depan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan. Selasa (25/07/2023).
Dalam unjuk rasa tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain menuntut Pemerintah Kabupaten Lamongan menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2022, menuntut DPRD Lamongan tegas mengawasi dan mengevaluasi kinerja Dinas Sosial, menuntut publikasi data KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), menuntut agar Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lamongan mengklarifikasi penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) DBHCT dan mendesak Bupati Lamongan untuk mereformasi pejabat publik yang tidak berkompeten serta tindak tegas terhadap segala bentuk korupsi.
Saat orasi di depan kantor pemkab, mahasiswa PMII ditemui oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Hamdani Azahari, didampingi asisten I, Fakhrudin dan Kepala Inspektorat, M. Farikh.
Baca Juga: Buru Rokok Ilegal, Satpol-PP Ponorogo Razia Pasar Sawoo
Dalam kesempatan itu, Hamdani menjelaskan jika proses penyaluran BLT-DBHCT sudah melalui prosedur. Bahkan ia mengatakan dalam proses verifikasi dan penyaluran ke KPM juga melibatkan 2 anggota PMII.
"Adapun data yang kami proses mulai tingkat bawah, perangkat desa, kepala desa, pak camat, setelah itu kita verifikasi seluruhnya tanpa terkecuali, " kata Hamdani di depan puluhan pengunjuk rasa.
"Dan perlu diketahui, bahwa yang terlibat dalam verifikator dan ikut mendampingi penyaluran tersebut salah satunya adalah wakil dari PMII. Ada dua orang yang kami tunjuk dan bahkan mereka sudah ikut di lapangan selama dua tahun. Dan PMII hanya satu-satunya organisasi yang ikut dalam DBHCT. Ini perlu saya kasih tahu agar semua anggota PMII tahu,"ujarnya.def
Editor : Redaksi