JAKARTA-Divonis 4 tahun penjara, terdakwa Rizieq Shihab menolak opsi minta pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.
Rizieq divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor Jawa Barat.
Baca Juga: Di Usia 58 Tahun, Habib Rizieq Menikah lagi setelah 4 Bulan Menduda
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto memberikan tiga opsi terhadap Rizieq untuk menanggapi hasil vonis tersebut.
Di antaranya hak memutuskan untuk menerima atau menolak putusan atau banding saat ini juga. Opsi kedua yakni pikir-pikir dahulu selama tujuh hari dan opsi terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo atau grasi.
"Terhadap tiga opsi tadi apakah akan berkonsultasi atau langsung jawab?" tanya hakim Khadwanto.
Baca Juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas
Mendengar hal itu, Rizieq langsung resmi mengajukan banding atas vonis penjara empat tahun yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding," kata Rizieq.
Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ada beberapa poin meringankan yang dipertimbangkan hakim ketika menjatuhkan vonis bagi Rizieq. Hal yang meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan yakni perbuatannya telah meresahkan masyarakat.nn
Editor : Redaksi