KOTABARU (Realita)- DPRD Kabupaten Kotabaru kembali gelar Rapat paripurna masa persidangan I rapat kedua tentang penyampaian kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh Asisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan Drs.Murdianto.
Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kotabaru dan dihadiri 19 orang anggota dewan, Sabtu (05/08/2023).
Baca Juga: Rabiansyah Apresiasi Para Pejuang Tanah Kambatang Lima
Dalam rapat ini Drs.Murdianto menyampaikan berdasarkan pasal 89 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas platfon anggaran sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD, bahwa KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Pencabutan Perda tentang PT Kigumas
Kebijakan umum alokasi pendapatan dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 adalah memanfaatkan kenaikan dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa optimalisasi PAD untuk membangun kemandirian keuangan daerah melaluui usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
Penggunaan penerimaan pendapatan blud RSUD kebijakan umum alokasi belanja dalam perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023 adalah untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan melalui perubahan APBD pada tahun anggaran 2023, untuk melaksanakan kegiatan yang belum dapat dianggarkan pada anggaran APBD semula dikarena keterbatasan pendanaan, untuk menganggarkan belanja dalam rangka intensifikasi pendapatan asli daerah.
Baca Juga: Rekapitulasi Penghitungan Suara di Paris Barantai Diapresiasi Ketua DPRD Kotabaru
Sedangkan prediksi jumlah belanja yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan adalah sebesar Rp.2.766.997.331.163. Kemudian untuk prediksi jumlah pembiyaan adalah sebesar Rp.294.215.355.589,- jelas Murdianto.hai
Editor : Redaksi