JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas vonis hukuman kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf di tingkat kasasi. Pihak MA menegaskan vonis Ferdy Sambo cs bebas dari intervensi.
"Kalau itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Hakim Wahyu Imam Santoso yang Berani Vonis Mati Sambo
Dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk ada lima hakim agung yang diturunkan MA. Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Sidang kasasi Ferdy Sambo dkk digelar sejak pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima hakim agung saling silang pendapat dalam memutus kasasi.
Baca Juga: Sambo Batal Dihukum Mati, Ini Respon Keluarga Yosua
Sobandi mengatakan dalam putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, ada dua hakim agung yang menyatakan disenting oppinion (DO) atau perbedaan pendapat. Kedua hakim agung itu menilai Ferdy Sambo seharusnya tetap divonis hukuman mati.
"Tadi yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti. Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga. Tapi yang dikuatkan kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," terang Sobandi.
Baca Juga: Lolos dari Eksekusi Mati, Hukuman Sambo Diperingan MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Lebih lanjut Sobandi mengatakan putusan Ferdy Sambo dkk kini telah bersikap inkrah. Putusan keempat terdakwa itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi.
"Ini upaya hukum kasasi kan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah langsung bisa dieksekusi," jelas Sobandi.pas
Editor : Redaksi