Sambo Batal Dihukum Mati, Ini Respon Keluarga Yosua

JAKARTA - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ramos Hutabarat mengatakan, keluarga Brigadir J kecewa dan sedih dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Adapun MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo jadi penjara seumur hidup. Sementara vonis Putri disunat dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ramos mengatakan, putusan MA tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.

Baca Juga: Hakim Wahyu Imam Santoso yang Berani Vonis Mati Sambo

Pasalnya, Sambo saat melakukan kejahatan adalah seorang aparat hukum. Seharusnya dia mendapatkan hukuman tanpa ada keringanan. Sama halnya dengan Putri.

"Tentu keluarga sangat sedih dan kecewa mendengar putusan MA ini karena berubah dari awalnya telah memberikan rasa keadilan pada keluarga. Sekarang keputusannya memberikan rasa kecewa kepada mereka," kata Ramos melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Diskon Besar-besaran Hukuman Sambo cs, MA: Hakim Tak Bisa Diintervensi dan Mandiri

Ia mengatakan, putusan MA ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air. 

Cilegon dalam

"Tidak ada celah untuk meringankan dalam persidangan. Putusan MA ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Ramos. 

Baca Juga: Lolos dari Eksekusi Mati, Hukuman Sambo Diperingan MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak juga menyebut putusan MA menambah duka bagi keluarga Brigadir J karena ada anggota keluarga yang baru meninggal. "Saya sedang berduka, dengan kabar itu tambah berduka. Saya tidak bisa berkata-kata lagi sekarang," kata Roslin.pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru