CILEGON (Realita) - Inspektorat Kota Cilegon, Banten, telah menerima 12 aduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) hingga bulan Juli. Aduan-aduan ini mengarah kepada tindakan pungutan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah aparat di lingkungan pemerintah Kabupaten Cilegon, dan masyarakat merupakan pihak yang melaporkan kejadian-kejadian tersebut.
Upik Suwardani, Inspektur Pembantu IV dari Inspektorat Kota Cilegon, menyampaikan bahwa dari total 12 aduan yang masuk, sebagian besar berkaitan dengan pungutan liar yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Namun, aduan-aduan lain juga mencakup isu pungutan liar terkait Buku Lembar Kerja Siswa, biaya untuk penulisan nama pada rapor dan ijazah di beberapa sekolah. Besaran nilai dari pungutan ini bervariasi, berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp30 ribu.
Baca Juga: MTs Negeri di Jombang Diduga Tetap Jual LKS Meski Tabrak Aturan
Suwardani menjelaskan hal ini ketika ditemui di Cilegon pada hari Jumat, selama acara Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) terhadap Pungutan Liar (Pungli) yang diadakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kota Cilegon.
Dalam menghadapi banyaknya kasus yang dilaporkan, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin, mengungkapkan bahwa semua aduan dapat diatasi secara internal tanpa perlu melibatkan penindakan dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Baca Juga: 1.388 Anak Yatim di Cilegon Diberi Bantuan Sosial
"Kami tetap memberikan sanksi sebagai bentuk pembinaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kami lebih cenderung untuk memberikan peringatan tertulis sebagai upaya pembinaan," jelas Mahmudin.
Sementara itu, AKP Hadi Subeno, Kepala Satgas Pencegahan Saber Pungli Kota Cilegon, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk mencegah terulangnya praktek pungutan liar di lingkungan OPD. Sejak awal tahun 2023, sudah ada 12 aduan terkait tindakan pungli yang telah diterima oleh Inspektorat Kota Cilegon.
Baca Juga: SD di Jombang Diduga Potong Bantuan PIP, untuk Biaya Administrasi
"Tujuan utama kami adalah agar semua pihak, termasuk organisasi dan OPD, mengerti bahwa pungutan liar tidak dapat diterima dalam pelayanan. Kami ingin memastikan bahwa praktik ini tidak lagi terjadi," tegas Hadi Subeno.
Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga pelayanan publik. Hadi juga mengimbau masyarakat untuk dengan tegas melaporkan kepada Inspektorat atau Satgas Saber Pungli apabila ada tindakan pungutan liar yang mereka saksikan atau alami. Dengan kerja sama ini, diharapkan lingkungan pelayanan publik dapat terbebas dari praktek pungutan liar yang merugikan.fauzi
Editor : Redaksi