Sabu Seberat 20,5 Kilogram, Diambil dari Cina Beredar di Surabaya

SURABAYA (Realita)- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan lima orang kurir narkoba jenis sabu-sabu yakni, CL, CH, MA, EK, dan FA.

Tidak tanggung-tanggung dari kelima tersangka itu polisi menyita Barang Bukti (BB) seberat sekitar 20,5 kilogram. Pengendalinya adalah AA yang sekarang sedang mendekam di salah satu Lapas di Jatim.

Baca Juga: Miliki Sabu, 2 Warga Bluto Diamankan Polisi

“Sabu berasal dari jaringan Medan diambil dari Cina. Modusnya masih sama, yakni dikemas dalam bungkusan teh hijau. Rencana akan diedarkan di wilayah Jawa Timur (Jatim),” ungkap Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo dalam jumpa pers, Jumat (25/6/2021).

Hartoyo menerangkan tersangka CH dan MA merupakan Target Operasi (TO). Setelah kedua kurir narkoba itu tertangkap di Jalan Tol Surabaya – Mojokerto, Hartoyo menjelaskan dari hasil pengembangan kemudian polisi menangkap tersangka FA dan CL di Kediri, selanjutnya membekuk EK di sekitar terminal Bungurasih.

Tersangka yang berinisial CL dan CH yang merupakan target operasi. Sementara MA, EK serta FA ditangkap dari pengembangan kedua terdakwa tadi. CH dan MA pertama kali ditangkap.

“Narkoba itu jenis sabu. Barang buktinya kemungkinan akan bertambah, karena kami masih melakukan pengembangan,” ujar Hartoyo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menambahkan, penangkapan itu bermula dari informasi kalau akan ada pengiriman narkotika jenis sabu. Barang haram itu ucap Daniel terdeteksi dikirim dari Medan ke Surabaya, transit Jakarta.

Baca Juga: Satres Narkoba Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kotabaru

“Menurut pengakuan CH, dia sudah mengirim sabu ke Jatim sebanyak tiga kali sebelum akhirnya tertangkap. CH disuruh orang lain berinisial AA. Setiap kali pengambilan, ia mendapat upah Rp 60 juta. Sementara MA mendapat upah Rp 10 juta,” beber perwira menengah polisi dengan satu melati di pundak ini.

Pengiriman sabu ke Jatim menurut Daniel dilakukan melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi roda empat. Dari kelima tersangka, Daniel menuturkan polisi juga menyita  dua unit mobil merk Toyota Camry dan Honda Jazz, serta Hand Phone milik pelaku.  

“Kami masih melakukan pengembangan lagi jejaring narkotika ini,” janjinya.

Baca Juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

Salah satu tersangka inisial CH mengaku mengetahui kalau barang yang dikirimnya adalah sabu. Ia mengambil tawaran mengirim sabu ke Jatim dengan upah Rp 60 juta.

“Saya sebelumnya kerja di pabrik sepatu di Bandung, tetapi terkena PHK. Biasanya saya membawa sabu seberat 10 kilo sekali kirim. Sebelumnya saya sudah tiga kali mengirim sabu dari Jakarta ke Jatim,” tukas wanita yang terlihat tomboy ini. 

Akibat perbuatannya, kelima tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru