Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja Dkk, Usman Segera Duduk di Kursi Pesakitan

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri Surabaya menerima tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polrestabes Surabaya dengan tersangka Usman Wibisono, Kamis (24/8/2023). Usman menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Bambang Irwanto, Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja P. dan Ir. Erick Sastrodikoro (Pelapor).

Dengan dilakukan tahap dua tersebut, maka Usman Wibisono akan segera menjalani persidangan di PN Surabaya.

Baca Juga: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Direktur CV Putra Catur Melapor ke Polisi

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso saat dikonfirmasi membenarkan tahap dua tersebut. Untuk selanjutnya, JPU yang ditunjuk yakni Siska dan Darwis akan melimpahkan kasus dengan nomor LP - B/429/III/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA. 

Sementara, Usman Wibisono usai menjalani tahap dua dengan mengenakan kemeja putih enggan berkomentar saat ditanyai awak media.

" Tidak ada komentar, nanti saja di persidangan," ujarnya sambil berlalu.

Baca Juga: Didakwa Penyekapan, Danny Indarto: Saya Hanya Menyuruh Jaga Rumah, Bukan Menyekap

Perlu diketahui, Erick Sastrodikoro melaporkan Usman atas dugaan pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik dan atau Fitnah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP .

Perbuatan tersebut berawal ancaman atau teror psikis melalui WA Erick di Surabaya dilakukan oleh Tersangka. Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dkk.

Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp. 11.085.480.000. 

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Sediakan Layanan RJ CAR untuk Jemput Korban

"Padahal tidak ada kewajiban apapun pribadi saya kepada baik Rudy Hartono maupun Liliana Herawati, jelas hal tersebut tidak benar atau palsu serta telah memfitnah dan menista nama baik saya," ujarnya. 

Surat somasi tersebut lanjut Erick, dia pastikan tanpa adanya bukti- bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baiknya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru