JAKARTA– Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sedikitinya 15 calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024 merupakan mantan narapidana kasus korupsi.
Caleg berstatus mantan koruptor itu tersebar baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, hingga DPD RI.
Baca Juga: PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan nama-nama caleg yagn pernah menjadi narapidana kasus korupsi harus diumumkan. Termasuk, kasus korupsi yang pernah dilakukannya.
“Terdapat keterangan dalam putusan judicial review itu satu, seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana. Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun,” kata Firli, Rabu (31/8/2023).
Baca Juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli: Saya Mohon Ampun pada Allah
Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada Undang-Undang Pemilu yang telah dilakukan uji materi atau judicial review, di mana setiap warga negara memiliki hak pilih dan dipilih dengan batasan-batasan tertentu.
"Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana," katanya.
Baca Juga: Tuduhan Firli Soal Kapolda Metro Jaya Mengancam, Dibantah Ketua KPK Nawawi
Menurut dia, penjelasan informasi soal caleg mantan koruptor itu penting bagi publik agar dapat berimbang dalam mempergunakan hak pilihnya.
"Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," kata Firli.
Editor : Redaksi