SURABAYA (Realita)- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus desa di Bojonegoro dengan terdakwa Bambang Soejatmiko di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/9/2023). Fakta baru terungkap di muka persidangan yakni perihal pertanggungjawaban dalam kasus ini seharusnya dibebankan kepada kepala desa.
Fakta sidang bahwa pertanggungjawaban kasus tersebut seharusnya dibebankan kepada kepala desa sebagai penerima bantuan diungkap oleh Luluk Alifah, Kepala BPKAD Pemkab Bojonegoro. Hal itu terungkap di persidangan setelah tim kuasa hukum mencecar luluk dengan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga: Korupsi Bansos Presiden, KPK Bidik Pihak Swasta
Diawali saat Pinto Hutomo, salah satu kuasa hukum terdakwa melontarkan pertanyaan kepada Luluk. Pertanyaan tersebut perihal siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.
Atas pertanyaan tersebut, awalnya Luluk berkilah dengan menjawab tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu,” kata Luluk menjawab pertanyaan Pinto di hadapan majelis hakim yang diketuai Halima Umaternate.
Merasa janggal dengan jawaban tersebut, lantas Pinto memohon kepada majelis hakim agar dirinya bisa membacakan keterangan Luluk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Mohon izin majelis, jawaban saksi berbeda dengan keterangannya dalam BAP saat diperiksa penyidik. Kami mohon membacakan BAP-nya,” ujar Pinto.
Setelah disetujui majelis hakim, Pinto mengungkapkan bahwa keterangan Luluk dalam BAP menyebut bahwa kepala desa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini. “Sesuai BAP saksi menjawab yang bertanggung jawab secara formil dan materil adalah kepala desa,” ungkap Pinto.
Namun anehnya Luluk tetap bersikukuh mengaku tidak mengetahui meski keteranganya dalam BAP telah dibeberkan ke muka persidangan. “Yang benar yang mana? Apakah saksi tidak tahu atau jawabannya sesuai keterangan dalam BAP?” tanya Pinto dengan nada heran.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara
Hakim Halima pun akhirnya menegaskan pertanyaan Pinto kepada Luluk, apakah keterangannya di persidangan sudah sesuai BAP. “Apakah jawaban saksi tetap sesuai BAP?” tanya hakim Halima kepada Luluk.
Atas pertanyaan tegas hakim Halima, Luluk pun akhirnya membenarkan keterangannya sesuai dalam BAP. “Tetap (sesuai BAP) majelis,” jawab Luluk.
Usai sidang Pinto Hutomo, kuasa hukum terdakwa menyebut aneh jika hanya kleinnya yang ditetapkan sebagai tersangka. “Ini ironi penegakan hukum menurut saya,” katanya.
Ia menjelaskan, tidak ada ikatan kontrak antara terdakwa dengan penyelenggara pemerintahan desa saat proyek pengerjaan jalan dikerjakan. “Terdakwa ini hanya disuruh bekerja. Boleh saya katakan terdakwa ini kuli. Karena tidak ada ikatan kontrak kerja, tidak ada SPK (Surat Perintah Kerja),” terangnya.
Baca Juga: PSI Datangi Kejaksaan Perak Untuk Tanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Banpol
Menurut Pinto, terdakwa hanya melaksanakan perintah bekerja dan tidak mengerti apa-apa. “Yang bertanggung jawab ini kepala desa. Lha ini kenapa yang ditersangkakan justru orang lain. Tidak ada satu pun surat di LPj (Laporan Pertanggungjawaban) yang menyebut nama terdakwa,” tegasnya.
Perlu diketahui, Bambang Soedjatmiko ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Mei 2022. Bambang dituding bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dari total Rp 6,3 miliar dana bantuan keuangan khusus desa kepada delapan desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
Anggaran Rp 6,3 miliar itu diperuntukan untuk pekerjaan proyek pembangunan jalan rigid beton di delapan desa diantaranya, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.ys
Editor : Redaksi