Soal Iklan Adzan Ganjar Pranowo, KPU Pasrah pada KPI

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi munculnya Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan peristiwa tersebut bukan merupakan ranah KPU, melainkan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Saat ini belum ada pendaftaran bacapres dan bacawapres di KPU dan saat ini juga belum memasuki masa kampanye pemilu serentak 2024 yang di mana masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023, berlangsung selama 75 hari ke depan, berakhir pada 10 Februari 2024," kata Idham kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

Menurut dia, kemunculan Ganjar dalam tayangan azan merupakan kewenangan KPI yang disebut telah menerbitkan etika produksi siaran.

"Sepengetahuan kami, (KPI) pernah menerbitkan tentang etika produksi siaran. Jadi, itu semua merupakan kewenangan dari KPI," tegas Idham.

Lebih lanjut, dia mengimbau semua pihak untuk menjaga situasi sosial politik yang kondusif.

"Kami meyakini segenap pihak stakeholder pemilu memiliki komitmen untuk tetap menjaga situasi sosial politik pemilu yang kondusif," ujar Idham.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo jadi perbincangan setelah muncul di azan salah satu televisi swasta. Dalam tayangan adzan maghrib itu awalnya dibuka dengan pemandangan alam Indonesia. Ganjar kemudian muncul menyambut jemaah yang akan salat.

Dalam kesempatan itu, Ganjar memakai baju koko warna putih, peci hitam dan sarung batik. Dia lalu menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke masjid. Selain itu, Ganjar muncul saat melakukan wudu sebelum salat. Dia juga duduk di saf depan sebagai makmum.su

Editor : Redaksi

Berita Terbaru